Adapun, 11 pelanggaran HAM tersebut ditemukan dari hasil penyelidikan Komnas HAM atas laporan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.
Pelanggaran itu ditinjau dari sisi kebijakan, perlakuan, serta ucapan dalam pertanyaan maupun pernyataan yang karakteristiknya tidak sesuai dengan prinsip HAM.
"Itu sebabnya, Presiden harus mulai belajar bertanggung jawab terhadap perbuatannya dalam proses seleksi pimpinan KPK, TWK, dan lemahnya pemberantasan korupsi disebabkan tindakan tersebut," ujar Perwakilan Rakyat Antikorupsi Feri Amsari kepada Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
Adapun tiga tuntutan rakyat antikorupsi tersebut yaitu:
1. Memberhentikan seluruh pimpinan KPK dan Dewas yang telah mengabaikan nilai-nilai antikorupsi dengan membiarkan TWK dengan berbagai pelanggaran HAM di dalam prosesnya terjadi.
2. Memulihkan nama baik seluruh pegawai KPK yang lulus dan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK yang penuh pelanggaran HAM dengan cara mengembalikan status mereka sebagaimana mestinya menurut UU yang berlaku.
3. Mencabut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang merupakan produk memperlemah kelembagaan KPK.
"Demikian tiga tuntutan rakyat antikorupsi ini agar diperhatikan sebaik-baiknya untuk kemerdekaan Indonesia seutuhnya dari penjajahan koruptor dan kroni-kroninya," ucap Feri.
Di sisi lain, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini juga menekankan bahwa seluruh hak pegawai KPK dilindungi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, konvenan HAM internasional dan UUD 1945.
Selain itu, penyelidikan Komnas HAM, menurut dia, juga sejalan dengan temuan Ombudsman RI yang menemukan cacat prosedural dan malaadministrasi dalam penyelenggaran TWK.
"Membiarkan pelanggaran HAM sama saja melanggar UUD 1945. Seorang Presiden saja dapat diberhentikan karena pelanggaran konstitusi, apalagi Pimpinan KPK dan Dewas," kata Feri
Adapun, Rakyat Antikorupsi terdiri dari 11 kelompok masyarakat sipil yakni YLBHI, Pusako, Perludem, Public Virtue dan Dewi Keadilan (Social Justice Mission), dan BEM SI Rakyat bangkit.
Kemudian, BEM UNS, LBH Mu-PP Muhammadiyah, Paramadina Public Policy Institute (PPPI), dan Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.
Selain itu, ada juga lima tokoh yang tergabung dalam kelompok Rakyat Antikorupsi tersebut.
Mereka adalah eks Ketua PPATK Yunus Husein. Selain itu, ada mantan pimpinan KPK, yaitu Moch Jasin, Abraham Samad, M Busyro Muqoddas dan A. Pandupraja.
Sebelumnya, Komnas HAM menilai, ada 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK terhadap pegawai KPK.
"Setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman dan analisis, ternyata Komnas HAM menemukan keyakinan bahwa ada 11 bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini," ujar Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).
Munafrizal mengatakan, temuan pelanggaran HAM itu ditinjau dari sisi kebijakan, perlakuan, serta ucapan dalam pertanyaan maupun pernyataan yang karakteristiknya tidak sesuai dengan prinsip HAM.
Sebelas pelanggaran HAM tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminatif (ras dan etnis), hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Kemudian, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/18/09562241/rakyat-antikorupsi-beri-tiga-tuntutan-ke-jokowi-terkait-11-pelanggaran-ham