Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Istana soal Jokowi Tak Singgung Isu HAM dan Korupsi dalam Pidato Kenegaraan

Kompas.com - 18/08/2021, 09:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) angkat bicara ihwal tak disinggungnya persoalan korupsi dan hak asasi manusia (HAM) dalam pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).

Menurut Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani, Presiden lebih banyak membahas persoalan Covid-19 agar masyarakat dapat bersatu dalam melawan pandemi.

"Momentum pidato kenegaraan 16 Agustus kemarin, ketika seluruh elemen bangsa memperhatikan pesan Presiden, oleh karenanya dipergunakan semaksimal mungkin untuk menyatukan bangsa yang tengah diuji ini untuk semakin bersatu dan saling membantu agar dapat segera keluar dari pandemi," kata Jaleswari melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (18/8/2021).

Terkait isu HAM dan penanganan korupsi, kata Jaleswari, Presiden sebenarnya sempat menyatakan bahwa 'walaupun kita sangat berkonsentrasi dalam menangani permasalahan kesehatan, tetapi perhatian terhadap agenda-agenda besar menuju Indonesia Maju tidak berkurang sedikit pun'.

Baca juga: Saat Jokowi Menyapa Warga Dusun Manggalapi yang Bertahun-tahun Tak Upacara 17 Agustus

Agenda besar menuju Indonesia Maju sendiri, menurut dia, telah mencakup isu HAM dan penanganan korupsi.

"Hal demikian terbukti di rekam jejak kebijakan yang diambil oleh Presiden di fase pemerintahannya dari tahun ke tahun," ujarnya.

Untuk bidang HAM misalnya, dibentuk Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang salah satu fokusnya yakni menangani pelanggaran HAM berat melalui upaya pemenuhan hak- hak korban.

Ada pula Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025 yang berfokus pada kelompok sasaran perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

Sementara, lanjut Jaleswari, terkait penanganan korupsi, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Aturan itu menjadi landasan aksi pencegahan korupsi setiap dua tahun sekali, termasuk yang sedang berlangsung saat ini.

Baca juga: Kontras: Pidato Kenegaraan Jokowi Hanya Gimik Selama Ada Pelanggar HAM di Sekitarnya

Dibentuk pula Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau dikenal juga sebagai sistem Online Single Submission (OSS).

"Yang dibentuk untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ucap Jaleswari.

Jaleswari menambahkan, topik khusus pandemi Covid-19 dalam pidato kenegaraan Presiden merupakan bentuk perhatian Jokowi tidak hanya sebagai Kepala Pemerintahan, tetapi juga sebagai Kepala Negara yang berupaya menghadapi tangangan bangsa.

"Tidak ada yang bisa membantah bahwa pandemi Covid-19 yang telah berlangsung lebih dari 16 bulan ini, menguras tenaga seluruh lapisan masyarakat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com