Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minggu Ini Pembukaan Mal Akan Diperluas di Wilayah PPKM Level 4

Kompas.com - 18/08/2021, 08:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah akan memperluas pembukaan mal dan pusat perbelanjaan di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Langkah ini ditempuh menyusul klaim terkendalinya kasus Covid-19 dalam seminggu terakhir.

"Melalui hasil pembukaan yang cukup terkendali selama seminggu terakhir pada minggu ini pemberlakuan pembukaan sektor perbelanjaan seperti mal akan diperluas pada kabupaten/kota level 4 lainnya," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (17/8/2021).

Namun demikian, Wiku belum merinci wilayah mana saja yang akan diizinkan melakukan pembukaan mal. Rincian kebijakan tersebut bakal segera diumumkan.

"Akan diumumkan detailnya dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan segera dirilis," ujarnya.

Baca juga: Aturan Dine In di Mal Jabodetabek Selama PPKM Level 4

Wiku menekankan bahwa pembukaan sektor perbelanjaan harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini demi menekan potensi penularan virus corona seoptimal mungkin.

Pemerintah juga telah memperingatkan seandainya terjadi klaster Covid-19 akibat pelonggaran ini maka operasional pusat perbelanjaan wajib ditutup sementara.

"Berbagai kebijakan yang ditetapkan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah melakukan relaksasi dengan penuh kehati-hatian," kata Wiku.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memperpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali selama 7 hari yakni 17-23 Agustus.

Di wilayah PPKM level 3 dan 4 pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi dengan pembatasan sebesar 50 persen pengunjung dari kapasitas.

"Pemerintah juga meningkatkan kunjungan pusat perbelanjaan, mal, menjadi 50 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM di Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Mal di Kota Tangerang Boleh Mulai Beroperasi, Pengunjung Wajib Bawa Surat Vaksin

Selain itu, pengunjung juga diperbolehkan makan di tempat atau dine in dengan pembatasan 25 persen dari kapasitas atau hanya dua orang per meja.

Meski kapasitas pengunjung bertambah, mal tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

Salah satunya, kewajiban bagi seluruh pengunjung untuk divaksinasi.

"Protokol kesehatan yang ketat tetap digunakan untuk menggunakan protokol kesehatan yang sudah berjalan saat ini dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening terhadap pengunjung," kata Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com