Untuk menjaga agar bendera pusaka tidak robek saat dikibarkan, maka Husein Mutahar kemudian menambah tali kapas yang dibungkus kain putih dan dijahti dipinggir dalam lebar bendera.
Bendera pusaka terakhir dikibarkan pada 17 Agustus 1968 di Istana Merdeka. Setelah itu, bendera Sang Saka Merah Putih tidak lagi dikibarkan karena rapuh.
Bendera merah pusaka kemudian disimpan dalam vitrin terbuat dari flexi glass berbentuk trapesium di Ruang Bendera Pusaka di Istana Merdeka.
Bendera pusaka disimpan dalam suhu ruangan 22,7 derajat celcius dengan kelembaban ruang penyimpanan 62 persen.
Baca juga: Tempat Penyimpanan Bendera Pusaka, dari Kaca Anti-Peluru hingga Pengatur Kelembapan
Bendera digulung dengan pipa plastik dilapisi kain putih, pada bagian luarnya dilapisi semacam kertas singkong (abklatsch) berkualitas tinggi dan diikat dengan pita merah putih.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 003/M/2015, Bendera Sang Saka Merah Putih berstatus sebagai Cagar Budaya Nasional dengan nomor registrasi RNCB.20150201.01.000032.
Pada 5 Agustus 1969 di Istana Negara diadakan upacara penyerahan duplikat bendera pusaka dan reproduksi naskah proklamasi oleh Presiden Soeharto kepada seluruh gubernur/kepala daerah tingkat I di Indonesia dan selanjutnya kedua benda tersebut juga dibagikan ke daerah tingkat II.
Pada tanggal 17 Agustus 1969, bendera duplikat yang terbuat dari sutra mulai dikibarkan. Sejak saat itu, setiap peringatan Proklamasi Kemerdekaan di Istana Kepresidenan, duplikat bendera pusakalah yang dikibarkan. Setiap provinsi mendapat duplikat bendera pusaka yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.