JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Level 2-4 diperpanjang selama tujuh hari, yakni 17-23 Agustus 2021.
Selama kebijakan tersebut berlaku kegiatan dine in atau makan di warung masih dibatasi. Di wilayah PPKM level 4 waktu makan di warung dibatasi maksimal 30 menit.
"Maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.
Baca juga: Ini 67 Daerah di Jawa-Bali dengan Kategori PPKM Level 4, Termasuk Jabodetabek
Pembatasan waktu serupa juga berlaku di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 2.
Hanya saja di wilayah PPKM Level 3 kapasitas pengunjung hingga 25 persen, sedangkan di wilayah level 2 maksimal 50 persen.
Selanjutnya, baik di wilayah level 2, 3, atau 4, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 20.00.
"Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah," demikian bunyi Inmendagri.
Kemudian, di wilayah PPKM Level 3 dan 4 restoran/rumah makan, kafe yang berada dalam gedung/toko tertutup, baik di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Namun, uji coba ini hanya diberlakukan di sejumlah wilayah berkategori level 4. Di sejumlah kabupaten/kota, tempat makan di dalam mal masih bisa menerima makan di tempat maksimal 30 menit dengan kapasitas 25 persen.
Baca juga: Aturan PPKM Level 4, Bisa Makan di Mal dengan Waktu Maksimal 30 Menit
Adapun wilayah dimaksud adalah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi.
Kemudian, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
Sementara, di wilayah PPKM level 2, rumah makan, kafe yang berada dalam gedung/toko tertutup diizinkan menerima makan di tempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Hanya Tasikmalaya dan Sampang Daerah dengan Aturan Level 2
Lalu, di wilayah PPKM level 3 dan 4 restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00.
Kapasitas maksimal 25 persen dan satu meja maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit
Adapun di wilayah level 2 restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah," demikian bunyi Inmendagri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.