JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Senin (16/8/2021) malam.
Dalam Inmendagri itu, disebutkan secara rinci kabupaten di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4, level 3 dan level 2 pada 17-23 Agustus 2021:
Dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, Selasa (17/8/2021), semua provinsi di Jawa-Bali memiliki kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4. Totalnya ada 67 kabupaten/kota.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Ini Daftar 59 Daerah yang Jalankan Pembatasan Level 3
Adapun kritria daerah level 4 antara lain kasus Covid-19 mencapai 150/100.000 penduduk per minggu.
Kemudian perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Berikut ini rincian 67 daerah yang menjalankan PPKM Level 4 Jawa-Bali:
1. DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Ini Daftar 59 Daerah yang Jalankan Pembatasan Level 3
2. Banten: Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang
3. Jawa Barat:
Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandunnog,
4. Jawa Tengah:
Kabupaten Boyolali, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Blora.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Hanya Tasikmalaya dan Sampang Daerah dengan Aturan Level 2