Sebagai informasi pada 3 Juni 2021, Ketua KPK Firli Bahuri menampik adanya upaya menyingkirkan sejumlah pegawai melalui asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kala itu Firli menyatakan bahwa hasil TWK murni didasarkan pada hasil tes pegawai itu sendiri dan tidak ada campur tangan dari orang lain bahkan dirinya.
“Enggak ada kaitannya, orang lulus enggak lulus itu karena dia sendiri,” ucap Firli.
Firli juga menampik isu adanya daftar pegawai yang menjadi target dalam pelaksanaan asesmen TWK tersebut.
"Apa kepentingan saya membuat list orang?" kata dia.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Bais Gunakan Kop BKN dalam Tes Esai Saat TWK
Komnas HAM sudah menyatakan ada pelanggaran HAM dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui TWK.
Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM ditemukan 11 wujud pelanggaran HAM dalam asesmen tes tersebut.
Lebih lanjut, Komnas HAM akan menyerahkan laporan hasil penyelidikan setebal 300 halaman lebih pada Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.