Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, tindakan itu adalah profiling (proses identifikasi atau karakteristik karakter yang berpotensi munculkan diskriminasi) yang dilakukan terhadap beberapa pegawai KPK.
Anam mengungkapkan, profiling hanya dilakukan pada beberapa pegawai.
Selain itu, profiling tidak hanya dilakukan menggunakan media sosial, namun juga dilakukan dengan mendatangi rumah beberapa pegawai tersebut.
"Jadi dijelaskan pada kami bahwa profiling lapangan itu hanya dilakukan dengan metode profiling media sosial saja, tapi kenyataannya kami mendapatkan fakta (profiling) tidak hanya (melihat) sosial media saja, tapi juga profiling lapangan,” jelas Anam dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui YouTube Humas Komnas HAM RI, Senin (16/8/2021).
Anam menjelaskan bahwa fakta itu didapatkan dari kesaksian sejumlah pegawai KPK yang rumahnya didatangi oleh pihak penyelenggara TWK.
Pihak yang mendatangi berusaha mendapatkan informasi terkait pegawai KPK yang mengikuti TWK, namun hanya segelintir orang yang diincar.
Anam menegaskan bahwa tindakan ini merupakan masalah serius dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Apalagi, pihak KPK sebelumnya telah menyatakan bahwa profiling tersebut tidak pernah dilakukan.
Terlebih, profiling lapangan menunjukan adanya keterlibatan pihak lain di luar kewenangannya sebagai penyelenggara TWK.
"Padahal ditegaskan tidak digunkannya proses tersebut pada proses asesmen, bahkan ada penegasan bila hal tersebut terjadi maka itu adalah ilegal juga hasilnya. Hal ini menjadi persoalan serius karena adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam proses tersebut," ujar Anam.
Sebagai informasi pada 3 Juni 2021, Ketua KPK Firli Bahuri menampik adanya upaya menyingkirkan sejumlah pegawai melalui asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kala itu Firli menyatakan bahwa hasil TWK murni didasarkan pada hasil tes pegawai itu sendiri dan tidak ada campur tangan dari orang lain bahkan dirinya.
“Enggak ada kaitannya, orang lulus enggak lulus itu karena dia sendiri,” ucap Firli.
Firli juga menampik isu adanya daftar pegawai yang menjadi target dalam pelaksanaan asesmen TWK tersebut.
"Apa kepentingan saya membuat list orang?" kata dia.
Komnas HAM sudah menyatakan ada pelanggaran HAM dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui TWK.
Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM ditemukan 11 wujud pelanggaran HAM dalam asesmen tes tersebut.
Lebih lanjut, Komnas HAM akan menyerahkan laporan hasil penyelidikan setebal 300 halaman lebih pada Presiden Joko Widodo.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/16/16252361/komnas-ham-temukan-profiling-hanya-pada-beberapa-pegawai-kpk-yang-ikuti-twk