Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tuntut Matheus Joko Santoso 8 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Kompas.com - 13/08/2021, 18:53 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2029, Matheus Joko Santoso dituntut penjara 8 tahun.

Adapun Matheus Joko merupakan anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang sempat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos di Kementerian Sosial.

Jaksa menilai Joko melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono dan Juliari sebesar Rp 32,48 miliar.

"Menuntut terdakwa dipidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara," ucap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang ditayangkan melalui YouTube KPK RI, Jumat (13/8/2021).

Selain itu jaksa juga menuntut pidana pengganti kepada Joko sebesar Rp 1,5 miliar.

"Terdakwa harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar pada negara," kata jaksa.

Baca juga: Dua Anak Buah Juliari Batubara Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Jaksa menambahkan, Joko mesti membayar pidana pengganti tersebut, jika tidak maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jika harta tersebut tidak mencukupi, maka Joko mesti diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan bahwa Joko terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan yaitu Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga menilai Joko telah melanggar Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada perkara ini Joko disebut jaksa, bersama dengan Adi Wahyono menjadi kepanjangan tangan Juliari untuk mengumpulkan fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 dari berbagai perusahaan penyedia.

Baca juga: Juliari Mestinya Minta Maaf kepada Masyarakat Indonesia, Bukan Presiden atau Megawati

Pengumpulan fee itu menurut jaksa untuk menunjuk perusahaan yang akan menjadi penyedia.

Jaksa menuturkan, Joko dan Adi telah menerima uang Rp 1,28 miliar dari pengusaha Harry Van Sidabukke.

Selain itu ia juga disebut menerima Rp 1,95 miliar dari pemilik PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Dalam tuntutannya, jaksa juga mengatakan bahwa Joko menerima uang Rp 29 miliar dari berbagai perusahaan penyedia paket bansos lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com