KIA tidak hanya untuk anak yang berkewarganegaraan Indonesia. Anak orang asing yang sedang tinggal di Indonesia pun bisa memiliki KIA.
Untuk syaratnya hampir sama seperti syarat pembuatan KIA Indonesia. Hanya saja, pemohon atau orangtua perlu menambahkan fotokopi paspor dan izin tinggal.
Masa berlaku KIA anak orang asing sama dengan izin tinggal tetap orangtuanya.
Sama seperti KIA Indonesia, KIA bagi orang KIA bagi anak orang asing yang hilang atau rusak juga dapat diganti dengan KIA yang baru.
Dengan syarat melampirkan surat kehilangan dari kepolisian jika KIA hilang atau melampirkan KIA yang rusak khusus untuk pergantian dengan alasan rusak.
Baca juga: Kemenkominfo Imbau Media Tidak Sebarkan Foto Kartu Identitas Anak
1. Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan ke Dinas.
2. Setelah dokumen lengkap, kepala Disdukcapil akan menandatangani penerbitan KIA.
3. Jika KIA sudah terbit, maka orang tua bisa mengambil KIA di kantor Disdukcapil atau di kantor kelurahan dan kecamatan.
Khusus untuk anak warga asing, KIA bisa diurus dengan menyerahkan persyataran serta menyertakan paspor. Setelah dokumen diserahkan, tinggal menunggu KIA diterbitkan oleh kepala dinas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.