Salin Artikel

Ini Syarat dan Tata Cara Membuat Kartu Identitas Anak

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak usia 0 hingga 17 tahun kini sudah bisa memiliki Kartu Identitas Anak atau KIA. 

KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Sama halnya seperti identitas orang dewasa, KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis KIA yang diterbitkan oleh pemerintah.

Pertama, KIA untuk anak usia 0-5 tahun. Kedua, KIA untuk anak usia 5-7 tahun.

KIA golongan pertama tidak mencantumkan foto anak, sedangkan KIA untuk anak usia 5-17 tahun menampilkan foto pemiliknya.

Masa berlaku KIA untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun. Sementara, masa berlaku KIA untuk anak di atas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Dinas menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.

Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan:

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. KK asli orang tua/wali
  3. KTP elektronik asli kedua orang tuanya/wali

Dinas menerbitkan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:

Apabila KIA hilang, orangtua dapat mengajukan permohonan penerbitan KIA baru dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Sementara jika KIA rusak, Anda juga bisa mengajukan permohonan penerbitan KIA baru dengan melampirkan KIA yang rusak.

Dinas dapat menerbitkan KIA karena pindah datang apabila pemohon atau orang tua telah memenuhi persyaratan pembuatan KIA disertai surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang.


KIA untuk anak orang asing

KIA tidak hanya untuk anak yang berkewarganegaraan Indonesia. Anak orang asing yang sedang tinggal di Indonesia pun bisa memiliki KIA.

Untuk syaratnya hampir sama seperti syarat pembuatan KIA Indonesia. Hanya saja, pemohon atau orangtua perlu menambahkan fotokopi paspor dan izin tinggal.

Masa berlaku KIA anak orang asing sama dengan izin tinggal tetap orangtuanya.

Sama seperti KIA Indonesia, KIA bagi orang KIA bagi anak orang asing yang hilang atau rusak juga dapat diganti dengan KIA yang baru.

Dengan syarat melampirkan surat kehilangan dari kepolisian jika KIA hilang atau melampirkan KIA yang rusak khusus untuk pergantian dengan alasan rusak.

Tata cara pembuatan KIA

1. Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan ke Dinas.

2. Setelah dokumen lengkap, kepala Disdukcapil akan menandatangani penerbitan KIA.

3. Jika KIA sudah terbit, maka orang tua bisa mengambil KIA di kantor Disdukcapil atau di kantor kelurahan dan kecamatan.

Khusus untuk anak warga asing, KIA bisa diurus dengan menyerahkan persyataran serta menyertakan paspor. Setelah dokumen diserahkan, tinggal menunggu KIA diterbitkan oleh kepala dinas.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/12/16534791/ini-syarat-dan-tata-cara-membuat-kartu-identitas-anak

Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke