Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat dan Tata Cara Membuat Kartu Identitas Anak

Kompas.com - 12/08/2021, 16:53 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak usia 0 hingga 17 tahun kini sudah bisa memiliki Kartu Identitas Anak atau KIA

KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Sama halnya seperti identitas orang dewasa, KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Baca juga: Calo Pembuatan KIA Bikin Geram Warga Tanah Tinggi Kota Tangerang

Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis KIA yang diterbitkan oleh pemerintah.

Pertama, KIA untuk anak usia 0-5 tahun. Kedua, KIA untuk anak usia 5-7 tahun.

KIA golongan pertama tidak mencantumkan foto anak, sedangkan KIA untuk anak usia 5-17 tahun menampilkan foto pemiliknya.

Masa berlaku KIA untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun. Sementara, masa berlaku KIA untuk anak di atas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Baca juga: KIA Jadi Kado di Hari Kemerdekaan untuk Anak-anak Asmat

Dinas menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.

Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan:

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. KK asli orang tua/wali
  3. KTP elektronik asli kedua orang tuanya/wali

Dinas menerbitkan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. KK asli orang tua/wali
  3. KTP elektronik asli kedua orang tuanya/wali
  4. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar

Baca juga: Cara Mengurus dan Manfaat Kartu Identitas Anak

Apabila KIA hilang, orangtua dapat mengajukan permohonan penerbitan KIA baru dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Sementara jika KIA rusak, Anda juga bisa mengajukan permohonan penerbitan KIA baru dengan melampirkan KIA yang rusak.

Dinas dapat menerbitkan KIA karena pindah datang apabila pemohon atau orang tua telah memenuhi persyaratan pembuatan KIA disertai surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang.

KIA untuk anak orang asing

KIA tidak hanya untuk anak yang berkewarganegaraan Indonesia. Anak orang asing yang sedang tinggal di Indonesia pun bisa memiliki KIA.

Untuk syaratnya hampir sama seperti syarat pembuatan KIA Indonesia. Hanya saja, pemohon atau orangtua perlu menambahkan fotokopi paspor dan izin tinggal.

Masa berlaku KIA anak orang asing sama dengan izin tinggal tetap orangtuanya.

Sama seperti KIA Indonesia, KIA bagi orang KIA bagi anak orang asing yang hilang atau rusak juga dapat diganti dengan KIA yang baru.

Dengan syarat melampirkan surat kehilangan dari kepolisian jika KIA hilang atau melampirkan KIA yang rusak khusus untuk pergantian dengan alasan rusak.

Baca juga: Kemenkominfo Imbau Media Tidak Sebarkan Foto Kartu Identitas Anak

Tata cara pembuatan KIA

1. Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan ke Dinas.

2. Setelah dokumen lengkap, kepala Disdukcapil akan menandatangani penerbitan KIA.

3. Jika KIA sudah terbit, maka orang tua bisa mengambil KIA di kantor Disdukcapil atau di kantor kelurahan dan kecamatan.

Khusus untuk anak warga asing, KIA bisa diurus dengan menyerahkan persyataran serta menyertakan paspor. Setelah dokumen diserahkan, tinggal menunggu KIA diterbitkan oleh kepala dinas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com