JAKARTA, KOMPAS.com - Anak usia 0 hingga 17 tahun kini sudah bisa memiliki Kartu Identitas Anak atau KIA.
KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Sama halnya seperti identitas orang dewasa, KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Baca juga: Calo Pembuatan KIA Bikin Geram Warga Tanah Tinggi Kota Tangerang
Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis KIA yang diterbitkan oleh pemerintah.
Pertama, KIA untuk anak usia 0-5 tahun. Kedua, KIA untuk anak usia 5-7 tahun.
KIA golongan pertama tidak mencantumkan foto anak, sedangkan KIA untuk anak usia 5-17 tahun menampilkan foto pemiliknya.
Masa berlaku KIA untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun. Sementara, masa berlaku KIA untuk anak di atas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Baca juga: KIA Jadi Kado di Hari Kemerdekaan untuk Anak-anak Asmat
Dinas menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.
Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
Dinas menerbitkan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:
Baca juga: Cara Mengurus dan Manfaat Kartu Identitas Anak
Apabila KIA hilang, orangtua dapat mengajukan permohonan penerbitan KIA baru dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Sementara jika KIA rusak, Anda juga bisa mengajukan permohonan penerbitan KIA baru dengan melampirkan KIA yang rusak.
Dinas dapat menerbitkan KIA karena pindah datang apabila pemohon atau orang tua telah memenuhi persyaratan pembuatan KIA disertai surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang.
KIA untuk anak orang asing
KIA tidak hanya untuk anak yang berkewarganegaraan Indonesia. Anak orang asing yang sedang tinggal di Indonesia pun bisa memiliki KIA.
Untuk syaratnya hampir sama seperti syarat pembuatan KIA Indonesia. Hanya saja, pemohon atau orangtua perlu menambahkan fotokopi paspor dan izin tinggal.
Masa berlaku KIA anak orang asing sama dengan izin tinggal tetap orangtuanya.
Sama seperti KIA Indonesia, KIA bagi orang KIA bagi anak orang asing yang hilang atau rusak juga dapat diganti dengan KIA yang baru.
Dengan syarat melampirkan surat kehilangan dari kepolisian jika KIA hilang atau melampirkan KIA yang rusak khusus untuk pergantian dengan alasan rusak.
Baca juga: Kemenkominfo Imbau Media Tidak Sebarkan Foto Kartu Identitas Anak
1. Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan ke Dinas.
2. Setelah dokumen lengkap, kepala Disdukcapil akan menandatangani penerbitan KIA.
3. Jika KIA sudah terbit, maka orang tua bisa mengambil KIA di kantor Disdukcapil atau di kantor kelurahan dan kecamatan.
Khusus untuk anak warga asing, KIA bisa diurus dengan menyerahkan persyataran serta menyertakan paspor. Setelah dokumen diserahkan, tinggal menunggu KIA diterbitkan oleh kepala dinas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.