Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang ke Mal dan Perjalanan Domestik

Kompas.com - 12/08/2021, 15:05 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 Indonesia melarang anak-anak di bawah umur 12 tahun bepergian di dalam negeri terhitung sejak 11 Agustus 2021. 

Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan virus corona.

Kebijakan pelarangan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

"Anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota," bunyi Surat Edaran tersebut.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Syarat Perjalanan Dalam Negeri dan Internasional Terbaru

Larangan itu berlaku untuk berpergian dengan transportasi massal melalui udara, darat, maupun laut.

"Semua moda transportasi (pesawat, bus, kereta api dan kapal laut)," ujar Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Indonesia, Ganip Warsito, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Kebijakan ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini berlaku sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terkahir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian atau lembaga.

Baca juga: Selain Usia di Bawah 12 dan di Atas 70 Tahun Boleh Masuk Mal di 4 Kota Ini

Juga dilarang masuk mal

Pemerintah memperbolehkan mal atau pusat perbelanjaan di buka pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 Jawa-Bali, 10-16 Agustus 2021 di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Meski begitu, anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk ke mal. Larangan itu tercantum dalam Intruksi Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan," bunyi Inmendagri tersebut.

Dalam Inmendagri tersebut juga dijelaskan bahwa bioskop, tempat bermain anak-anak, dan
tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com