JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 Indonesia melarang anak-anak di bawah umur 12 tahun bepergian di dalam negeri terhitung sejak 11 Agustus 2021.
Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan virus corona.
Kebijakan pelarangan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota," bunyi Surat Edaran tersebut.
Baca juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Syarat Perjalanan Dalam Negeri dan Internasional Terbaru
Larangan itu berlaku untuk berpergian dengan transportasi massal melalui udara, darat, maupun laut.
"Semua moda transportasi (pesawat, bus, kereta api dan kapal laut)," ujar Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Indonesia, Ganip Warsito, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/8/2021).
Kebijakan ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini berlaku sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terkahir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian atau lembaga.
Baca juga: Selain Usia di Bawah 12 dan di Atas 70 Tahun Boleh Masuk Mal di 4 Kota Ini
Pemerintah memperbolehkan mal atau pusat perbelanjaan di buka pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 Jawa-Bali, 10-16 Agustus 2021 di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Meski begitu, anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk ke mal. Larangan itu tercantum dalam Intruksi Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan," bunyi Inmendagri tersebut.
Dalam Inmendagri tersebut juga dijelaskan bahwa bioskop, tempat bermain anak-anak, dan
tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.