Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakanwil Kemenkumham Jelaskan Dugaan Kekerasaan Petugas Imigrasi ke Diplomat Nigeria

Kompas.com - 12/08/2021, 12:41 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI DKI Jakarta Ibnu Chuldun menjelaskan kronologi peristiwa dugaan kekerasan yang viral di media sosial antara petugas Imigrasi kepada Abdul Rahman Ibrahim seorang warga negara (WN) Nigeria pada Sabtu (7/8/2021).

Ibnu mengatakan, peristiwa itu terjadi di depan sebuah apartmen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Saat itu, kata dia, petugas Imigrasi sedang melakukan pengawasan dan pengecekan rutin terhadap keabsahan izin tinggal warga negara asing.

"Pada saat pengecekan oleh petugas, yang bersangkutan menolak menunjukan identitas atau paspornya kepada tim pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI, Jakarta Selatan," kata Ibnu dalam konferensi pers, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Kekerasan ke Diplomat Nigeria, Respons Kemenlu, hingga Klarifikasi Imigrasi

Ibnu menyatakan bahwa, petugas dari kantor Imigrasi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan melalui pengecekan paspor pada orang asing.

Namun, WN Nigeria tersebut bersikap tidak kooperatif bahkan menghardik petugas serta menantang untuk dibawa ke kantor Imigrasi guna dilakukan pemeriksaan.

Ia mengatakan bahwa sesuai dengan aturan Keimigrasian Indonesia orang asing wajib memperlihatkan dan menyerahkan paspor atau izin tinggal yang dimilikinya

Apabila hal itu diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas dengan membawa tanda pengenal dan surat tugas sesuai dengan standard operating prosedur pengawasan Keimigrasian.

"Saya perlu garisbawahi bahwa karena yang bersangkutan menolak menunjukan identitas, maka petugas Imigrasi tidak mengetahui tentang status yang bersangkutan sebagai diplomat," ujar Ibnu.

Baca juga: Imigrasi Sebut Dugaan Kekerasan ke Diplomat Nigeria Diselesaikan secara Kekeluargaan

Menurut dia, sesuai dengan aturan yang ada dan permintaan yang bersangkutan, maka warga negara Nigeria itu dibawa oleh petugas Imigrasi.

"Ke kantor Imigrasi kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut," ucap dia.

Akan tetapi, dalam perjalanan menuju Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, kata Ibnu, WN Nigeria tersebut tidak mendapat jawaban terkait ke kantor Imigrasi mana yang bersangkutan akan dibawa.

WN Nigeria tersebut, menurut dia, menunjukkan kegelisahan dan sikap agresif kepada petugas termasuk berteriak-teriak, mengigit, meronta, hingga menyikut petugas Imigrasi.

"Yang bersangkutan bahkan berusaha untuk memecah kaca jendela mobil dengan menggunakan rokok elektrik yang sudah direbut oleh petugas imigrasi," kata Ibnu.

Baca juga: Video Diplomat Nigeria Diduga Alami Kekerasan Viral di Medsos, Ini Penjelasannya

Sikap agresif tersebut, lanjut dia, telah menyebabkan salah seorang petugas Imigrasi mengalami luka bengkak dan berdarah di bagian bibir sebelah kiri.

Dalam upaya menenangkan yang bersangkutan, Ibnu mengatakan, selama dalam perjalanan petugas memegang WN Nigeria tersebut untuk mencegah kondisi yang memburuk dengan menahan tangan dan kepala yang bersangkutan.

"Dan setibanya di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Pak Ibrahim baru bersedia menunjukan kartu identitasnya," ujar dia.

"Maka dari kartu identitas ini, baru diketahui bahwa yang bersangkutan adalah salah satu pejabat diplomat di Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta," kata Ibnu.

Baca juga: Kemenlu: Dugaan Kekerasan terhadap Diplomat Nigeria Tidak Terkait Hubungan Diplomatik

Setelah mengetahui status Abdul Rahman Ibrahim, dia mengatakan, pihak Imigrasi kemudian segera berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri.

Kemenlu, ujar Ibnu, langsung melakukan verifikasi dan memberikan konfirmasi status Abdul Rahman Ibrahim sebagai diplomat serta menjelaskan hak-haknya.

Kementerian Luar Negeri, kata dia, juga telah mengirimkan salinan dokumen keimigrasian dan status diplomatik Abdul Rahman Ibrahim kepada pihak Imigrasi Jakarta Selatan.

"Sekali lagi perlu saya tekankan bahwa status diplomatik yang bersangkutan ini baru diketahui ketahui oleh petugas Imigrasi Jakarta Selatan pada saat yang bersangkutan menunjukkan kerja sama dengan menunjukan kartu identitas di kantor Imigrasi Jakarta Selatan," ujar Ibnu.

Lebih lanjut, Ibnu mengatakan bahwa, Duta Besar Nigeria, Ari Usman Ogah kemudian mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama petugas kepolisian Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya pada sore hari.

Baca juga: Pemerintah RI Tanggapi Video Diduga Penyerangan Diplomat Nigeria, Begini Kronologi Peristiwanya

Setelah kedatangan Dubes Nigeria tersebut, Kemudian kedua pihak, kata dia, mengakui telah terjadi kesalahpahaaman dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.

"Maka pertemuan dengan Duta Besar Nigeria berlangsung dalam suasana yang sangat amat baik, maka masing-masing telah menyatakan perdamaiannya dan masing-masing telah berjabat tangan," kata Ibnu.

"Terakhir, Imigrasi juga telah melakukan koordinasi internal dengan meningkatkan standard operating procedure dalam pengawasan orang asing," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com