Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini, Berikut Syarat Perjalanan Dalam Negeri dan Internasional Terbaru

Kompas.com - 11/08/2021, 10:04 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru mengenai syarat perjalanan dalam negeri dan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Adapun aturan tersebut dituangkan dalam SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

"Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

Wiku mengatakan, kebijakan yang diatur dalam dua SE tersebut berlaku mulai Rabu (11/8/2021) dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Adapun regulasi tersebut, kata dia, disesuaikan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1-4.

"Dengan diberlakukannya SE Nomor 17/2021 dan SE Nomor 18/2021 ini maka SE Nomor 16/2021 dan SE Nomor 8/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku," tutur Wiku.

Baca juga: Aturan Baru PPKM: Pelaku Perjalanan di Kawasan Aglomerasi Wajib STRP, di Bawah 12 Tahun Dibatasi

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan, pihaknya juga melakukan penyesuaian terhadap perkembangan PPKM berlevel.

Untuk itu, Kemenhub menerbitkan dua Surat Edaran hanya pada transportasi udara yaitu SE Kemenhub Nomor 62 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kemenhub Nomor 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi.

"Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan," ungkap Adita.

Berdasarkan SE Satgas terbaru, berikut syarat perjalanan dalam negeri dan syarat perjalanan internasional:

SE Nomor 17 Tahun 2021 (Perjalanan Dalam Negeri)

1. Mobilitas di wilayah Jawa-Bali level Kabupaten/Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa-Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah.

Kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan ke luar Jawa Bali, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1.

Sementara, pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2X24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam

Perjalanan antar kota/kabupaten dalam Jawa-Bali persyaratannya, orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes antigen 1x24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam.

Baca juga: Aturan Baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Saat PPKM Level 4 Dirilis, Ini Ketentuannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com