Red notice sudah terbit sebulan lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan, red notice untuk Harun Masiku sudah diterbitkan sejak akhir Juli 2021. Hal ini pun diamini Amur, mengatakan red notice terbit kira-kira hampir sebulan lalu.
KPK meminta Interpol menerbitkan red notice karena menduga Harun Masiku berada di luar negeri.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal Januari 2020. Ia diduga menyuap bekas anggota KPU Wahyu Setiawan agar dirinya dapat menjadi pengganti caleg terpilih, Nazarudin Kiemas, yang meninggal.
Harun Masiku merupakan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, keberadaannya tak diketahui.
Penerbitan red notice dipertanyakan
Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, validitas penerbitan red notice untuk Harun Masiku patut dipertanyakan.
Semestinya, buronan internasional yang masuk dalam kategori tersebut datanya akan terpublikasikan di situs resmi Interpol secara otomatis.
Baca juga: Interpol: Kecil Kemungkinan Harun Masiku Lolos jika Melintas Lewat Jalur Resmi
Namun, menurut Hikmahanto, penerbitan red notice sebenarnya tidak serta-merta akan mempermudah pencarian Harun Masiku.
Sebab, penangkapan buronan di luar negeri harus disertai dengan insiden yang memungkinkan keberadaan mereka diketahui oleh otoritas setempat. Contohnya, buronan menyalahi aturan imigrasi atau melakukan tindak pidana.
Tanpa pelanggaran tersebut, kata dia, polisi di berbagai negara tidak bisa diharapkan untuk mencari Harun di negaranya.
"Untuk mengatasi kendala ini, KPK harus menyewa detektif swasta untuk mencari tahu keberadaannya di luar negeri," ujar Hikmahanto, dikutip dari Kompas.id, Senin (9/8/2021).
Ia menambahkan, inisiatif seperti itu memungkinkan KPK mendapatkan informasi seputar Harun Masiku. Informasi yang dimaksud nantinya dapat disampaikan kepada otoritas setempat untuk ditindaklanjuti.
"Pada saat bersamaan, KPK juga perlu meminta central authority Indonesia yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM untuk mengantisipasi apabila keberadaan Harun Masiku di luar negeri sudah diketahui," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.