Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teka-teki Red Notice Harun Masiku Dijawab Interpol, Sengaja Tak Dipublikasikan agar Cepat Tertangkap

Kompas.com - 11/08/2021, 09:33 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia akhirnya buka suara soal teka-teki status red notice untuk buronan Harun Masiku yang disebut sudah diterbitkan, tapi tidak ditemukan di situs Interpol.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (10/8/2021), Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Amur Chandra mengatakan, red notice untuk tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan mantan anggota KPU Wahyu Setiawan itu sengaja tidak dipublikasikan.

Alasannya, agar proses pencarian terhadap Harun Masiku bisa lebih cepat. Sebab, proses publikasi buronan di situs Interpol tidak sebentar.

Interpol pusat yang berada di Lyon, Perancis, akan menanyakan kembali urgensi mempublikasikan data buronan di situs Interpol meski telah mendapatkan status red notice.

"Pada saat itu kami meminta tidak di-publish tentu karena keinginan percepatan," ujar Amur.

Selain itu, penyidik ingin menjaga kerahasiaan soal Harun Masiku. Menurut Amur, ada kekhawatiran nantinya data dan informasi tentang Harun Masiku di situs Interpol dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Baca juga: Data Harun Masiku Tidak Ada di Situs, Interpol: Tak Begitu Esensial terhadap Penyidikan

"Kalau masyarakat umum bisa lihat, kami khawatir bisa dibikin-bikin. Bisa mengambil dari website, memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Jamin tak pengaruhi pencarian

Kendati data Harun Masiku tidak ada di situs Interpol, Amur menegaskan, semua negara anggota Interpol sudah menerimanya lewat jaringan i2047.

Dengan demikian, data dan informasi tentang Harun Masiku sudah tersebar di semua pintu perlintasan anggota Interpol yang terdiri dari 194 negara.

Amur meyakini Harun Masiku tidak akan bisa lolos dari penangkapan jika melewati jalur-jalur resmi perlintasan negara.

"Dalam sistem i2047 data itu sudah masuk semua. Kecil kemungkinan kalau subjek melintas melalui jalur resmi akan lolos. Sangat kecil kemungkinan," ucapnya.

Menurut dia, tidak dipublikasikannya data Harun Masiku di situs Interpol tidak memengaruhi pencarian terhadap buronan tersebut.

Amur mengungkapkan, banyak kepolisian negara-negara lain juga melakukan hal yang sama. Tidak semua data buronan negara mereka dipublikasikan di situs Interpol.

Baca juga: Untuk Tangkap Harun Masiku, Interpol Indonesia Bersurat Khusus ke Negara Tetangga

"Hampir sebagian besar keanggotaan Interpol di dunia juga tidak mem-publish tersangkanya. Mereka menyimpan tersangkanya dan membagikan khusus untuk kepentingan penegakan hukum saja," kata Amur.

Red notice sudah terbit sebulan lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan, red notice untuk Harun Masiku sudah diterbitkan sejak akhir Juli 2021. Hal ini pun diamini Amur, mengatakan red notice terbit kira-kira hampir sebulan lalu.

KPK meminta Interpol menerbitkan red notice karena menduga Harun Masiku berada di luar negeri.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal Januari 2020. Ia diduga menyuap bekas anggota KPU Wahyu Setiawan agar dirinya dapat menjadi pengganti caleg terpilih, Nazarudin Kiemas, yang meninggal.

Harun Masiku merupakan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, keberadaannya tak diketahui.

Penerbitan red notice dipertanyakan

Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, validitas penerbitan red notice untuk Harun Masiku patut dipertanyakan.

Semestinya, buronan internasional yang masuk dalam kategori tersebut datanya akan terpublikasikan di situs resmi Interpol secara otomatis.

Baca juga: Interpol: Kecil Kemungkinan Harun Masiku Lolos jika Melintas Lewat Jalur Resmi

Namun, menurut Hikmahanto, penerbitan red notice sebenarnya tidak serta-merta akan mempermudah pencarian Harun Masiku.

Sebab, penangkapan buronan di luar negeri harus disertai dengan insiden yang memungkinkan keberadaan mereka diketahui oleh otoritas setempat. Contohnya, buronan menyalahi aturan imigrasi atau melakukan tindak pidana.

Tanpa pelanggaran tersebut, kata dia, polisi di berbagai negara tidak bisa diharapkan untuk mencari Harun di negaranya.

"Untuk mengatasi kendala ini, KPK harus menyewa detektif swasta untuk mencari tahu keberadaannya di luar negeri," ujar Hikmahanto, dikutip dari Kompas.id, Senin (9/8/2021).

Ia menambahkan, inisiatif seperti itu memungkinkan KPK mendapatkan informasi seputar Harun Masiku. Informasi yang dimaksud nantinya dapat disampaikan kepada otoritas setempat untuk ditindaklanjuti.

"Pada saat bersamaan, KPK juga perlu meminta central authority Indonesia yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM untuk mengantisipasi apabila keberadaan Harun Masiku di luar negeri sudah diketahui," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com