Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Tidak Ada Perubahan Substansi Aturan Biaya Perjalanan Dinas

Kompas.com - 10/08/2021, 16:20 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, aturan mengenai biaya perjalanan dinas pegawai yang ditanggung pihak penyelenggara telah ada sejak 2012.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 3 huruf g Perkom Nomor 07 tahun 2012. Pasal ini berbunyi, "Dalam hal komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak/instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran Komisi.”

Sementara, Pasal 2A ayat (1) Peraturan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK mengatur, "Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara."

Baca juga: Perjalanan Dinas Pegawai KPK Dibiayai Penyelenggara, Aturan Baru yang Rawan Konflik Kepentingan

Kemudian, pada Pasal 2A Ayat (2), “Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.”

Dengan demikian, menurut Ali, tidak ada perubahan substansi aturan mengenai biaya perjalanan dinas pegawai dalam Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.

"Secara substansi aturan perjalanan dinas KPK dimaksud tidak berubah," kata Ali, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).

Ali menjelaskan, sejak 2012 sudah ada kemungkinan perjalanan dinas pegawai dibayarkan oleh pihak atau instansi lain.

Praktik tersebut, kata Ali, juga dilakukan pada periode sebelumnya. Ketentuan biaya perjalanan dinas ditanggung pihak lain diperbolehkan sepanjang tidak ada dobel anggaran.

Di sisi lain, kata Ali, Peraturan Nomor 6 Tahun 2021 merupakan harmonisasi dengan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012.

Terdapat tiga poin penegasan dalam peraturan tersebut.

Pertama, perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya dilaksanakan dengan biaya perjalanan dinas jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Kedua, dalam hal biaya perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya perjalanan dinas jabatan dibebankan pada DIPA satuan kerja pelaksana SPD.

Ketiga, panitia penyelenggara menyampaikan pemberitahuan mengenai pembebanan biaya perjalanan dinas jabatan dalam surat atau undangan mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya.

Baca juga: Sekjen KPK: Aturan Biaya Perjalanan Dinas Pegawai Menyesuaikan Peraturan Menkeu

Oleh sebab itu, Fikri mengatakan, tidak ada perubahan secara mendasar dalam hal ketentuan perjalanan dinas KPK.

"Namun saat ini justru diperkuat dengan aturan yang jelas sehingga diharapkan perjalanan dinas lebih efisien dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ali.

Ali menegaskan, hingga kini pegawai KPK tetap berpedoman pada kode etik dan diperkuat dengan pengawasan oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat terkait gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.

"KPK berharap melalui penjelasan tersebut masyarakat paham secara utuh, dan tidak ada lagi opini yang keliru sehingga polemik yang beredar dapat dihentikan," ucap dia.

Adapun aturan baru pimpinan KPK terkait biaya perjalanan dinas itu menuai kritik, khususnya dari pegiat antikorupsi.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, tidak wajar apabila aktivitas dan kegiatan aparat penegak hukum dibiayai oleh lembaga-lembaga tengah diawasi serta berpotensi melakukan korupsi.

Dengan adanya kemungkinan pembiayaan perjalanan dinas dibebankan kepada pihak lain, kata Feri, bukan tidak mungkin akan muncul konflik kepentingan. Sebab, biaya kegiatan yang terkait kerja KPK akan lebih banyak berasal dari lembaga lain.

Secara terpisah, mantan pimpinan KPK Abraham Samad menilai, aturan pembiayaan perjalanan dinas oleh penyelenggara dapat meruntuhkan wibawa dan marwah lembaga antirasuah tersebut.

Samad menilai, melalui aturan baru, pimpinan KPK tengah menghancurkan integritas yang selama ini dibangun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com