JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Peraturan Pimpinan (Perpim) Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021.
Dalam Perpim itu disebutkan bahwa perjalanan dinas pegawai KPK dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan, peraturan terbaru tentang biaya perjalanan dinas pegawai itu merupakan penyesuaian terhadap peraturan Menteri Keuangan.
Baca juga: Sekjen KPK: Aturan Biaya Perjalanan Dinas Pegawai Menyesuaikan Peraturan Menkeu
Ia mengatakan, Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK tersebut merupakan konsekuensi beralihnya status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN) per 1 Juni 2021.
Dengan demikian, aturan mengenai biaya perjalanan dinas pegawai KPK harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
"Hal tersebut agar tidak terjadi pertentangan pedoman dalam pelaksanaannya, salah satunya yakni pengaturan tentang perjalanan dinas," kata Cahya dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).
Penyesuaian aturan dalam Peraturan Pimpinan KPK antara lain tercantum dalam Pasal 2A Ayat (1).
Pasal tersebut berbunyi, "Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara."
Kemudian, pada Pasal 2A Ayat (2), “Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.”
Baca juga: ICW Sebut Keberadaan Aturan Perjalanan Dinas Kian Degradasi Integritas KPK
Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Menkeu yang menyatakan, pembebanan biaya perjalanan dinas dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
"Hal tersebut merupakan praktik yang berlaku secara sah di seluruh kementerian lembaga," kata Cahya.
Namun, Cahya menekankan, dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biaya perjalanan dinas, maka biaya dibebankan kepada anggaran KPK, dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda dan mengedepankan efisiensi anggaran.
Sebaliknya, dalam sebuah kegiatan bersama di lingkup kementerian lembaga atau antar-ASN, KPK juga dapat menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait.
"Kami perlu tegaskan bahwa pembebanan atas biaya perjalanan dinas kepada pihak penyelenggara hanya berlaku antar-kementerian lembaga atau dalam lingkup ASN," kata Cahya.
"Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta," ujar dia.
Baca juga: Bisa Berdampak pada Biaya Perjalanan Dinas Pegawai KPK, Apa Itu Konflik Kepentingan?
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.