Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Mal, Kartu Vaksin Covid-19 Bisa Digunakan untuk Akses Apa Saja?

Kompas.com - 10/08/2021, 15:27 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menggunakan kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat bagi masyarakat untuk dapat mengakses sejumlah tempat umum.

Hal tersebut awalnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (7/8/2021) lalu.

"Sekarang kita mau pelan-pelan orang yang mau masuk Malioboro harus punya kartu vaksin. Orang yang masuk Malioboro harus pakai ini (kartu vaksin)," ujar Luhut usai memantau pelaksanaan vaksinasi di Gedung Setda Sleman, Yogyakarta, Jumat.

Terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui seseorang sudah divaksinasi atau belum.

Budi mengatakan, pemeriksaan kartu vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi ini akan mulai diuji coba pada pekan depan sebagai syarat masuk bagi pengunjung mal.

Baca juga: Mal Taman Anggrek Mulai Dibuka untuk Umum, Petugas Cek Kartu Vaksin Covid-19 Pengunjung

"Sudah diputuskan pres akan gunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai dasar dan minggu depan mulai di beberapa mal kerja sama dengan asosiasi mal Indonesia," kata Budi dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Sebelumnya, kartu vaksin telah digunakan sebagai syarat untuk melakukan penerbangan selama penerapan PPKM darurat.

Di samping itu, pemerintah berencana menyusun aturan yang sama untuk enam aktivitas lain yang dapat diakses dengan menggunakan kartu vaksin.

Keenamnya yaitu perdagangan seperti pasar basah atau toko kelontong, departemen store, mal dan lainnya. Kemudian, kantor dan industri, transportasi, pariwisata, keagamaan, serta pendidikan.

Nantinya, Budi menambahkan, mereka yang sudah divaksinasi akan mendapatkan kelonggaran dalam protokol kesehatan.

"Kalau yang bersangkutan sudah divaksin mereka akan masuk dan peroleh protokol lebih longgar dari yang enggak vaksin. Sama seperti masuk resto ada daerah rokok dan enggak rokok," ujarnya.

Baca juga: Ramai Kartu Vaksin Jadi Syarat ke Tempat Umum, Epidemiolog: Orang Bukan Enggak Mau Divaksin, tapi Nunggunya yang Lama

Adapun, selama pemberlakuan PPKM Level 4, pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin.

Namun, syarat kartu vaksin dikecualikan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com