JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara terkait penganggaran bahan pakaian dinas DPRD Kota Tangerang yang naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya karena menggunakan bahan dari merek ternama, salah satunya Louis Vuitton.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengimbau pemerintah daerah memiliki sense of crisis di tengah wabah pandemi Covid-19.
"Di tengah pandemi Covid-19 ini ya tentu kami sangat berharap pemda punya sense of crisis terhadap belanjanya," kata Ardian saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Kemendagri, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes Integrasikan Data untuk Vaksinasi Covid-19
Ardian tidak ingin pemda justru memprioritaskan belanja daerah untuk hal yang bersifat konsumtif.
"Jangan sampai pemda justru, ya mohon maaf, bahasanya lebih memprioritaskan belanja yang bersifat konsumtif ketimbang produktif," ucap dia..
Menurut Ardian, pengaturan terkait jenis pakaian dinas pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.
Dalam Pasal 12 PP 18/2017 mengatur 5 jenis pakaian dinas, yakni pakaian sipil harian, pakaian sipil resmi, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas harian lengan panjang, pakaian yang bercirikan khas daerah.
Selanjutnya, beleid yang sama mengatur bahwa pakaian dinas dan atribut harus disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan.
"Jadi dari situ nanti dimandatkan sama kepala daerah untuk menetapkan standar satuan harganya," kata Ardian.
Lebih lanjut, Ardian mengatakan Wali Kota memiliki peraturan turunan dari PP 18/2021 itu, serta menetapkan satuan harga maksimal dari pakaian dinas.
Apabila pakaian tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ada, maka menurut dia, hal itu tidak sesuai dengan asas kepatutan dalam Pasal 12 PP 18/2017.
"Namun, kalau ternyata merek bahan yang digunakan, saya enggak sebut merek ya, dinilai mahal, ya tentunya tidak sesuai dengan asas kepatutan,” ujar dia.