Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Masuk Indonesia Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin dan Hasil Tes PCR Negatif Covid-19 Mulai 6 Juli

Kompas.com - 04/07/2021, 18:35 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Menko bidang Maritim dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, warga negara asing (WNA) yang hendak masuk Indonesia wajib mengantongi bukti/sertifikat vaksinasi mulai 6 Juli 2021.

Tak hanya itu, para WNA tersebut juga wajib menyertakan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) negatif Covid-19 sebelum masuk wilayah Tanah Air.

"Setelah tiba di gerbang kedatangan internasional, mulai Selasa 6 Juli 2021, dua hari lagi dari sekarang," kata Jodi dalam konferensi pers perkembangan penerpaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Minggu (4/7/2021) sore.

Ketentuan detail mengenai syarat masuk WNA ke wilayah Indonesia akan segera dirilis oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Selain itu, ia menambahkan, baik WNA maupun WNI yang baru tiba dari perjalanan luar negeri, wajib melaksanakan karantina selama delapan hari serta menjalani dua kali tes PCR.

Baca juga: UPDATE 4 Juli: Sebaran 27.233 Kasus Baru Covid-19, 10.485 di DKI Jakarta

"Yaitu pada saat kedatangan dan hari ketujuh karantina. Jika hasil PCR hari ketujuh negatif, maka bisa menyelesaikan masa karantina pada hari kedelapan," ucapnya.

Adapun bagi WNI yang baru tiba dari luar negeri namun belum divaksin, imbuh dia, akan segera divaksinasi setelah sampai di Indonesia. 

Terkait hal ini, ujar Jodi, Menteri Hukum dan HAM, Meteri Perhubungan, dan Satgas Penanganan Covid-19 akan memastikan aparat penegak hukum dan petugas bandara melakukan penjagaan lebih ketat.

Terutama penjagaan di titik-titik kedatangan internasional dan perbatasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com