Salin Artikel

Selain Mal, Kartu Vaksin Covid-19 Bisa Digunakan untuk Akses Apa Saja?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menggunakan kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat bagi masyarakat untuk dapat mengakses sejumlah tempat umum.

Hal tersebut awalnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (7/8/2021) lalu.

"Sekarang kita mau pelan-pelan orang yang mau masuk Malioboro harus punya kartu vaksin. Orang yang masuk Malioboro harus pakai ini (kartu vaksin)," ujar Luhut usai memantau pelaksanaan vaksinasi di Gedung Setda Sleman, Yogyakarta, Jumat.

Terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui seseorang sudah divaksinasi atau belum.

Budi mengatakan, pemeriksaan kartu vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi ini akan mulai diuji coba pada pekan depan sebagai syarat masuk bagi pengunjung mal.

"Sudah diputuskan pres akan gunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai dasar dan minggu depan mulai di beberapa mal kerja sama dengan asosiasi mal Indonesia," kata Budi dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Sebelumnya, kartu vaksin telah digunakan sebagai syarat untuk melakukan penerbangan selama penerapan PPKM darurat.

Di samping itu, pemerintah berencana menyusun aturan yang sama untuk enam aktivitas lain yang dapat diakses dengan menggunakan kartu vaksin.

Keenamnya yaitu perdagangan seperti pasar basah atau toko kelontong, departemen store, mal dan lainnya. Kemudian, kantor dan industri, transportasi, pariwisata, keagamaan, serta pendidikan.

Nantinya, Budi menambahkan, mereka yang sudah divaksinasi akan mendapatkan kelonggaran dalam protokol kesehatan.

"Kalau yang bersangkutan sudah divaksin mereka akan masuk dan peroleh protokol lebih longgar dari yang enggak vaksin. Sama seperti masuk resto ada daerah rokok dan enggak rokok," ujarnya.

Adapun, selama pemberlakuan PPKM Level 4, pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin.

Namun, syarat kartu vaksin dikecualikan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/10/15271941/selain-mal-kartu-vaksin-covid-19-bisa-digunakan-untuk-akses-apa-saja

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke