Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daerah di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3 hingga 23 Agustus

Kompas.com - 10/08/2021, 11:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Nasyarakat (PPKM) berdasarkan level di luar wilayah Jawa dan Bali mulai 10 sampai 23 Agustus 2021.

Pelaksanaan PPKM masih dibagi menjadi beberapa level, yakni level 1 hingga 4, tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Penerapan kebijakan PPKM Level 3 di luar wilayah Jawa dan Bali tercantum dalam Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.

Inmendagri 32/2021 itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (9/8/2021).

Baca juga: Perpanjangan PPKM, Ini Daerah Berstatus Level 4 di Jawa dan Bali

Terdapat beberapa daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kriteria level 3 di luar Jawa dan Bali berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Daerah yang masuk kriteria level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu.

Kemudian perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Daerah di Jawa-Bali yang Berstatus Level 2 dan 3

Berikut ini daftar daerah luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 3 yang tercantum dalam Inmendagri 32/2021:

Aceh

1. Kota Sabang
2. Kabupaten Aceh Barat
3. Kabupaten Aceh Besar
4. Kabupaten Aceh Selatan
5. Kabupaten Aceh Singkil
6. Kabupaten Aceh Tamiang
7. Kabupaten Aceh Tengah
8. Kabupaten Aceh Utara

9. Kabupaten Gayo Lues
10. Kota Langsa
11. Kota Lhokseumawe
12. Kota Subulussalam
13. Kabupaten Pidie
14. Kabupaten Pidie Jaya
15. Kabupaten Simeulue

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Luhut: Kita Mungkin Hidup Bertahun-tahun ke Depan dengan Masker

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com