Selain itu, Cahya menyampaikan, pegawai KPK yang menjadi narasumber dalam rangka menjalankan tugas tidak diperkenankan menerima honor.
Dengan demikian, menurut Cahya, kini sistem perjalanan dinas KPK bisa mengakomodasi pembagian (sharing) pembiayaan.
Hal ini untuk mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak.
Pembagian pembiayaan, menurut Cahya, merupakan salah satu implementasi nilai kode etik yakni sinergi dengan para pemangku kepentingan lainnya, dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.
"KPK mengingatkan kembali bahwa biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional untuk melaksanakan suatu kegiatan yang diatur dan memiliki standar nominalnya, bukan gratifikasi apalagi suap," ujar Cahya.
Di sisi lain, Cahya mengatakan, pembiayaan terkait proses penanganan suatu perkara tetap menggunakan anggaran KPK. Hal ini untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan.
Cahya menegaskan, pegawai KPK dalam pelaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara, agar terus taat terhadap aturan dan mengedepankan ketepatan sasaran serta manfaatnya," tutur dia.
Baca juga: Biaya Perjalanan KPK Ditanggung Penyelenggara, Abraham Samad: Runtuhkan Marwah
Setelah diterbitkannya aturan baru perjalanan dinas KPK tersebut, berbagai kalangan khususnya pemerhati pemberantasan korupsi pun bereaksi.
KPK dinilai telah keluar dari jalur dan semangat awal dibentuknya lembaga antirasuah tersebut.
Penegak hukum tak boleh terima apa pun
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, dalam hukum sesungguhnya aparat penegak hukum tidak boleh menerima apa pun dari pihak yang diawasi.
"Menurut hukum sendiri sebenarnya aparat penegak hukum tidak boleh kemudian menerima dalam bentuk apa pun dari lembaga yang mereka awasi," ujar Feri kepada Kompas.com, Senin (9/8/2021).
Menurut Feri, tidak wajar jika aparat penegak hukum segala aktivitas dan kegiatannya dibiayai oleh lembaga-lembaga tengah diawasi dan berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Pusako Kritik Peraturan Pimpinan KPK soal Biaya Perjalanan Dinas Pegawai
Oleh karena itu, dia menilai, peraturan pimpinan KPK tersebut sangat jauh dari gagasan lembaga antikorupsi.