Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Dinas Dibiayai Penyelenggara, Mindset KPK Kini Dinilai Jauh dari Antikorupsi

Kompas.com - 09/08/2021, 14:43 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, dalam hukum sesungguhnya aparat penegak hukum tidak boleh menerima apa pun dari pihak yang diawasi.

Pernyataan ini merespons adanya Peraturan Pimpinan (Perpim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021.

Dalam Perpim itu disebutkan bahwa perjalanan dinas pegawai KPK dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

"Menurut hukum sendiri sebenarnya aparat penegak hukum tidak boleh kemudian menerima dalam bentuk apapun dari lembaga yang mereka awasi," ujar Feri kepada Kompas.com, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Pusako Kritik Peraturan Pimpinan KPK soal Biaya Perjalanan Dinas Pegawai

Menurut Feri, tidak wajar jika aparat penegak hukum segala aktivitas dan kegiatannya dibiayai oleh lembaga-lembaga tengah diawasi dan berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, dia menilai, peraturan pimpinan KPK tersebut sangat jauh dari gagasan lembaga antikorupsi.

"Ini anehnya KPK saat ini, mindset-nya sangat jauh dari gagasan KPK yang sangat antikorupsi, transparan, berintegritas, yang betul-betul menjauhkan diri dari konflik kepentingan," kata Feri.

Lebih lanjut, Feri juga mengatakan, saat ini KPK telah keluar jalur dari lembaga khusus pemberantasan korupsi.

Baca juga: Perjalanan Dinas Bidang Penindakan Tetap Gunakan Anggaran KPK

Padahal, sebelumnya KPK menjadi perhatian publik sebagai lembaga negara yang tindak-tanduknya patut dicontoh.

"Ini maknanya KPK sudah keluar dari jalur lembaga khusus pemberantasan korupsi, nilai-nilai antikorupsi yang dulu dihidupkan KPK dan menjadi perhatian publik sebagai contoh suri tauladan bagaimana sebuah lembaga negara antikorupsi bergerak, telah hilang di era Firli," ujar Feri

Feri pun mengatakan, dengan dibukanya ruang berbagai perjalanan dinas menggunakan anggaran dari penyelenggara yang berkaitan dengan kerja KPK, maka bukan tidak mungkin akan ada konflik kepentingan atau conflict of interest.

Menurut dia, akhirnya biaya perjalanan dinas, kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kerja KPK akan lebih banyak di-support oleh lembaga-lembaga terkait.

Baca juga: Aturan Baru KPK, Biaya Perjalanan Dinas Pegawai Ditanggung Penyelenggara

Gedung KPKKOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN Gedung KPK
Dengan demikian, ujar Feri, relasi KPK dengan lembaga-lembaga tersebut bukan lagi relasi antara aparat penegak hukum dengan lembaga yang harus KPK awasi.

"Akhirnya ini sama saja dengan peristiwa masa lalu dimana terjadi kongkalikong berbagi kepentingan dengan berbagai pihak, sehingga ewuh pakewuh-nya muncul" ujar Feri.

"Tidak ada lagi upaya dan niatan untuk memberantas korupsi, tapi telah berubah menjadi se-iya sekata untuk korupsi, nah ini menurut saya agak janggal," tutur dia.

Baca juga: KPK: Biaya Perjalanan Dinas Merupakan Biaya Operasional, Bukan Gratifikasi

Adapun aturan tersebut diterbitkan setelah pegawai lembaga antirasuah itu beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) per 1 Juni 2021.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, atau bukan termasuk gratifikasi.

"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi, apalagi suap," ucap Ali dalam keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).

Baca juga: Penjelasan KPK soal Nama Harun Masiku yang Tak Dicantumkan di Situs Interpol

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa, jika pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, pegawai tersebut tidak diperkenankan untuk menerima honor.

"Namun demikian dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com