JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mempertanyakan komitmen Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang sempat mengeluarkan larangan masuk Tenaga Kerja Asing (TKA) ke wilayah Indonesia.
Hal ini disampaikan Sahroni merespons masuknya 34 warga negara asing (WNA) asal China yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (7/8/2021).
"Kan Pak Menteri sendiri yang bilang selama PPKM tidak boleh ada TKA masuk. Tapi ini justru diterima. Terus juga saya dengar katanya mereka pegang Kitas, tapi masa sekaligus masuk 34 orang. Ini sangat janggal," kata Sahroni, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Soal 34 TKA China Masuk Indonesia, Anggota DPR: Kok Bisa? Padahal Ada Pembatasan
Politikus Partai Nasdem itu mengaku kecewa dengan masuknya 34 orang WNA asal China ke Indonesia di tengah masa PPKM.
Ia pun meminta agar Yasonna atau Direktorat Jenderal Imigrasi memberi penjelasan soal dibolehkan masuknya para WNA terebut.
"Masalahnya selama PPKM ini, masyarakat saja menangis karena kondisi pergerakan sangat sulit, eh ini kok malah menerima TKA?" ujar Sahroni.
Ia menekankan, ketegasan aturan terkait WNA sangat penting karena berkaitan erat dengan keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19.
"Kondisi kita belum pulih, kita harus terus waspada. Perlu diingat bahwa kita kebobolan kasus delta salah satu penyebab utamanya ya karena teledor mengawasi WNA India yang masuk," ujar dia.
Baca juga: Pemerintah Larang WNA-TKA Masuki Indonesia Saat PPKM, Hanya 5 Kategori Ini Dibolehkan
Ditjen Imigrasi sebelumnya telah memastikan, 34 WNA itu merupakan TKA pemegang izin tinggal terbatas (Itas) serta sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.
"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumhm Angga dalam keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).
"Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021," kata dia.
Baca juga: 34 WN China Masuk Bandara Soekarno-Hatta Saat PPKM Level 4, Imigrasi: Sudah Penuhi Aturan Satgas
Adapun sebelumnya, pemerintah membatasi kedatangan WNA selama PPKM level 4 melalui revisi Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Sehubungan dengan PPKM yang disampaikan oleh Bapak Persiden perpanjangannya, maka berkaitan dengan ini pemerintah juga melakukan pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa PPKM," ujar Yasonna, dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021) malam.
Dalam peraturan tersebut, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional belum lagi bisa masuk ke Tanah Air.
"Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," kata Yasonna.
Baca juga: Saat TKA Asal China Kembali Masuk Indonesia di Tengah PPKM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.