Rizieq diketahui mengajukan upaya hukum banding atas vonis hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq lainnya, yaitu Sugito Atmo, mengungkapkan Rizieq sudah bisa bebas dari Rutan Mabes Polri pada 8 Agustus 2021.
Sebab, dalam perkara di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq hanya divonis 8 bulan penjara. Putusan PT DKI menguatkan vonis hakim tersebut.
Masa penahanan pun sudah habis, karena Rizieq ditahan di rutan sejak Desember 2020.
Menurut Sugito, penahanan terhadap Rizieq untuk kasus RS Ummi mestinya dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Itu kan belum inkrah. Tapi sekarang diperpanjang terkait RS Ummi," ucap Sugito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.