24.594 WNA masuk dari Bandara Soekarno-Hatta
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mencatat 24.594 WNA telah memasuki Indonesia melalui bandar udara internasional yang berada Kota Tangerang tersebut selama periode 1 Juni-6 Juli 2021.
Kabid Tikim Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Sam Fernando menyampaikan, WNA yang masuk itu berasal dari beberapa negara berbeda.
"Top lima negara pelintas masuk itu China ada 5.298 orang, Jepang 2.155 orang, Korea Selatan 1.731 orang, Amerika Serikat 1.728 orang, dan Rusia 984 orang," ujar Sam saat dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Tak Bawa Dokumen Legal, 9 WNA Pakistan Dicegat Saat akan Masuk Batam
Atas kejadian ini, Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menyayangkan langkah pemerintah yang masih membuka pintu untuk WNA di tengah PPKM Darurat.
Menurut dia, mendatangkan WNA dari negara-negara terdampak Covid-19 sama saja mengimpor kasus ke Indonesia.
"Kasihan rakyat Indonesia. Di tengah-tengah perjuangan melawan Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat, justru negara membuka pintu untuk WNA tiba di Indonesia. Ini kan justru kebijakan yang kontra produktif dalam penanganan Covid-19," kata Mufida dalam keterangannya, Jumat (9/7/2021).
Mufida meminta agar negara lebih adil dalam penerapan PPKM Darurat. Ia menilai, jika pintu perjalanan internasional tetap dibuka, penanganan selama pandemi Covid-19 akan terhambat.
Aturan kedatangan WNA
Pada saat PPKM Darurat diberlakukan di awal Juli, pemerintah menerapkan kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin pada 6 Juli 2021 sebagai syarat masuk WNA ke Indonesia.
Selain itu, jika mengacu pada aturan di bulan Februari 2021, terdapat penambahan masa karantina mereka dari yang awalnya 5x24 jam menjadi 8x24 jam.
Terkait tes kesehatan, mereka harus melakukan tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan, 1x24 jam setelah tiba di Indonesia, dan 7x24 jam setelah tiba/untuk menyelesaikan masa karantina wajib di Indonesia yang selama 8x24 jam.
Baca juga: Sejak 1 Juli, Ada 10.612 WNA Keluar dari Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta
Kemudian, pada saat PPKM Level 3 dan 4 mulai diterapkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, ada pembatasan kedatangan WNA yang diterapkan mulai 23 Juli 2021.
Adapun pembatasan tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021.
Yasonna menegaskan, hanya ada 5 kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia.
Kelima katagori itu yakni pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19, serta awak alat angkut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.