Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat TKA Asal China Kembali Masuk Indonesia di Tengah PPKM

Kompas.com - 09/08/2021, 10:08 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

24.594 WNA masuk dari Bandara Soekarno-Hatta

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mencatat 24.594 WNA telah memasuki Indonesia melalui bandar udara internasional yang berada Kota Tangerang tersebut selama periode 1 Juni-6 Juli 2021.

Kabid Tikim Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Sam Fernando menyampaikan, WNA yang masuk itu berasal dari beberapa negara berbeda.

"Top lima negara pelintas masuk itu China ada 5.298 orang, Jepang 2.155 orang, Korea Selatan 1.731 orang, Amerika Serikat 1.728 orang, dan Rusia 984 orang," ujar Sam saat dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Tak Bawa Dokumen Legal, 9 WNA Pakistan Dicegat Saat akan Masuk Batam

Atas kejadian ini, Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menyayangkan langkah pemerintah yang masih membuka pintu untuk WNA di tengah PPKM Darurat.

Menurut dia, mendatangkan WNA dari negara-negara terdampak Covid-19 sama saja mengimpor kasus ke Indonesia.

"Kasihan rakyat Indonesia. Di tengah-tengah perjuangan melawan Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat, justru negara membuka pintu untuk WNA tiba di Indonesia. Ini kan justru kebijakan yang kontra produktif dalam penanganan Covid-19," kata Mufida dalam keterangannya, Jumat (9/7/2021).

Mufida meminta agar negara lebih adil dalam penerapan PPKM Darurat. Ia menilai, jika pintu perjalanan internasional tetap dibuka, penanganan selama pandemi Covid-19 akan terhambat.

Aturan kedatangan WNA

Pada saat PPKM Darurat diberlakukan di awal Juli, pemerintah menerapkan kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin pada 6 Juli 2021 sebagai syarat masuk WNA ke Indonesia.

Selain itu, jika mengacu pada aturan di bulan Februari 2021, terdapat penambahan masa karantina mereka dari yang awalnya 5x24 jam menjadi 8x24 jam.

Terkait tes kesehatan, mereka harus melakukan tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan, 1x24 jam setelah tiba di Indonesia, dan 7x24 jam setelah tiba/untuk menyelesaikan masa karantina wajib di Indonesia yang selama 8x24 jam.

Baca juga: Sejak 1 Juli, Ada 10.612 WNA Keluar dari Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Kemudian, pada saat PPKM Level 3 dan 4 mulai diterapkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, ada pembatasan kedatangan WNA yang diterapkan mulai 23 Juli 2021.

Adapun pembatasan tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021.

Yasonna menegaskan, hanya ada 5 kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia.

Kelima katagori itu yakni pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19, serta awak alat angkut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com