Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukcapil: Masyarakat yang Belum Punya NIK Bisa Tetap Ikut Vaksinasi Covid-19

Kompas.com - 06/08/2021, 21:15 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetap bisa diproses untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

Hal tersebut sesuai dengan aturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Jadi yang belum punya NIK bisa tetap diproses untuk vaksinasi setelah dinas kesehatan (dinkes) dan dinas dukcapil berkoordinasi, lalu terbit NIK-nya kemudian langsung diproses untuk vaksinasi," ujar Zudan dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (6/8/2021).

"Jadi sekarang yang belum punya NIK segera ke dinkes atau dinas dukcapil masing-masing. Kami sudah berikan instruksi ke dinas dukcapil di daerah agar segera merespons hal ini," kata dia.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Resmi Gunakan Basis Data NIK untuk Cegah Penyalahgunaan

Zudan mencontohkan, apabila ada anak di panti asuhan yang akan divaksin lalu belum memiliki NIK, nantinya dinkes dan dinas dukcapil setempat bisa datang ke lokasi itu untuk melakukan pendataan.

"Lalu memberikan formulir F101. Diterbitkan NIK-nya langsung saat itu juga bisa sambil divaksinasi. Jadi tak ada yang terhambat," ujar dia.

"Ini adalah upaya membangun ekosistem sekaligus melakukan proses pendataan kependudukan," kata Zudan.

Sebelumnya, Kemenkes menerbitkan SE Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memilik NIK.

SE itu bertujuan memudahkan masyarakat yang saat ini belum memiliki NIK agar bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Kemenkes: Tak Ada Unsur Kesengajaan soal Penggunaan NIK Warga Bekasi oleh WNA

Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan, SE tersebut diterbitkan pada 2 Agustus 2021.

"Surat edaran itu untuk mengantisipasi masyarakat rentan, masyarakat yang ada di tempat, tidak memiliki NIK," kata Oscar saat dihubungi, Rabu (4/8/2021).

Masyarakat yang belum memiliki NIK umumnya berasal dari kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com