JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Andri Wibawa, anak Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (6/8/2021).
Andri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020.
“Hari ini dilaksanakan penyerahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka AW (Andri Wibawa) oleh tim Penyidik kepada tim JPU karena dari hasil pemeriksaan berkas perkara telah dinyatakan lengkap,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat.
Ali mengatakan, penahanan Andri Wibawa dilanjutan oleh tim JPU terhitung mulai 6 Agustus 2021 sampai dengan 25 Agustus 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Baca juga: Keberatan atas LAHP Ombudsman, Pimpinan KPK Dinilai Tak Paham Konteks Pelayanan Publik
“Tim JPU memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas pekaranya ke Pengadilan Tipikor,” kata Ali.
“Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung,” ucap dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Selain Andri Wibawa dan Aa Umbara, ada juga pemik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M Totoh Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.