JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak untuk melakukan tindakan korektif terkait malaadministrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dinyatakan Ombudsman dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
Menanggapi hal itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyatakan belum menerima salinan keberatan atas keberatan KPK.
Ia mengatakan, pihaknya akan merespons keberatan KPK setelah ada surat resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
"Ombudsman RI masih menunggu surat resmi dari KPK, belum bisa beri tanggapan," kata Najih kepada Kompas.com, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: KPK Keberatan dan Tuding Ombudsman Lakukan Malaadministrasi
Adapun penolakan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI mengenai TWK tersebut itu disampaikan melalui 13 poin keberatan KPK.
Dengan penolakan itu, Surat Keputusan (SK) nomor 652 yang membebastugaskan pegawai KPK juga tidak dicabut.
"Jadi sekali lagi, urusan kami dengan pegawai KPK, termasuk juga yang dipertanyakan, pembebastugasan berdasarkan SK 652, sekali lagi, sampai saat ini, kami belum pernah mencabut," kata Ghufron.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sendiri mengaku tidak mengetahui apa konsekuensi atas penolakan yang dilakukan KPK tersebut.
Ia bahkan meminta masyarakat untuk mempertanyakan ketentuannya tersebut kepada Ombudsman RI.
Baca juga: Keberatan atas LAHP Ombudsman, KPK Klaim Tak Ada Penyisipan Materi TWK
Ghufron mengatakan, KPK akan menyampaikan surat keberatan kepada Ombudsman hari ini Jumat (6/8/2021).
Menurut Ghufron, ada 13 poin keberatan atas laporan Ombudsman. Pada intinya, KPK menilai Ombudsman tidak berwenang untuk memeriksa proses pelaksanaan TWK yang menjadi ranah internal.
Dengan demikan, KPK keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan oleh Ombudsman.
"Dan karenanya, kami akan menyampaikan surat keberatan ini, sesegera mungkin, besok pagi (Jumat) ke Ombudsman RI," ujar Ghufron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.