JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengungkap berbagai masalah terkait investasi yang sering diterima Ombudsman berdasarkan laporan masyarakat dalam periode 2018-2020.
Dari catatan tersebut, laporan tentang substansi perhubungan dan infrastruktur menduduki peringkat pertama yakni sebanyak 655 laporan yang disusul bidang perizinan sebanyak 647 laporan.
Dalam hal perizinan, kata Hery, prosedur dan waktu proses perizinan yang tidak ada kepastian hingga pungutan liar menjadi masalah yang banyak dilaporkan.
“Masalah pelayanan publik yang sering dilaporkan terkait perizinan di antaranya aduan mengenai prosedur dan waktu proses perizinan yang tidak ada kepastian dan pungutan liar," kata Hery di acara Ngobrol Virtual Bareng Ombudsman RI, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Ombudsman Nilai Kebijakan Investasi dalam UU Cipta Kerja Belum Bisa Diimplementasikan
Selain itu, Hery juga mengungkap laporan masyarakat tentang adanya petugas yang tidak memberikan pelayanan terhadap mereka yang mengajukan perizinan.
Selanjutnya laporan yang juga diterima adalah soal pertambangan sebanyak 574, kelistrikan 374 laporan, PUPR 362 laporan, KLHK 324 laporan, penanaman modal 46 laporan, dan perikanan 26 laporan.
Adapun berdasarkan instansi terlapor yang terkait kemaritiman dan investasi, masyarakat paling banyak melaporkan pemerintah daerah, yakni sebanyak 58 persen.
"Kemudian BUMN dan BUMD terdapat sebanyak 35 persen, Kementerian ESDM 5 persen, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 3 persen, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 3 persen, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2 persen," tutur Hery.
Hery pun berharap ada percepatan penyelesaian laporan masyarakat dengan mengoptimalkan focal point pada instansi yang terlapor.
Baca juga: Tanggapi BKN, Ombudsman: LAHP soal TWK Bukan Dijawab dengan Dokumen, tetapi Dijalankan
Selanjutnya, koordinasi dan kerja sama dengan kementerian/lembaga/penyelenggara pelayanan publik dalam pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan masyarakat juga perlu dibangun.
"Termasuk juga membangun koordinasi dan kerja sama dalam rangka pengawasan pelayanan publik di kementerian/lembaga terkait dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan komisi-komisi terkait," kata dia.
Selain itu, Ombudsman juga berharap ada sinergi dalam penyusunan regulasi dari pusat sampai daerah untuk penyelenggaraan pelayanan publik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.