JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pendalaman kasus terus dilakukan melalui permintaan keterangan dari berbagai pihak.
Selain itu, KPK juga meminta keterangan pihak-pihak yang disebutkan dalam persidangan perkara bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020 itu.
"Berbagai fakta yang muncul selama proses persidangan terdakwa Juliari P Batubara bisa dijadikan sebagai salah satu pintu awal untuk membuka kembali adanya pihak-pihak yang diduga turut terlibat," kata Ali, dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Juliari Batubara Disebut Ubah Skema Kuota Bansos karena Fee Tak Memuaskan
"Namun demikian, kita masih ikuti proses persidangan ini dan berharap dalam putusan majelis Hakim juga akan mempertimbangkanya. Sehingga makin menguatkan fakta-fakta tersebut untuk dapat didalami lebih lanjut," ujar dia.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (7/6/2021), Juliari disebut mengubah skema pemberian kuota pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek periode kedua, Juli-Desember 2020.
Perubahan itu dilakukan Juliari karena target penerimaan fee pada periode pertama pengadaan bansos tidak tercapai. Keterangan tersebut disampaikan eks pejabat pembuat komitmen (PPK) program Bansos Covid-19 Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.
Dalam kesaksiannya, Joko menyebutkan, perubahan skema pemberian kuota pengadaan bansos dilakukan dengan cara membagi koordinasi kepada tiga orang.
Tiga orang itu ialah Ketua Komisi III DPR Herman Hery, mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ikhsan Yunus dan Juliari. Ketiganya merupakan politikus dari PDI-P.
"Perubahan polanya dari 1,9 juta paket per tahap, 1 juta paket dikoordinir oleh Pak Herman Hery, yang 400 ribu paket dikoordinir Ikhsan Yunus, 200 ribu paket oleh Pak Juliari sendiri dan 300 ribu paket istilahnya bina lingkungan," kata Joko.
Baca juga: Fakta-fakta di Balik Sidang Lanjutan Korupsi Paket Bansos Covid-19 Eks Mensos Juliari Batubara
Terkait dugaan itu, KPK telah memeriksa Herman Herry dan Ihsan Yunus. Seusai pemeriksaan, Herman membantah keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Sementara, Ikhsan Yunus membantah pernah meminta paket pengadaan bansos kepada Juliari. Bantahan itu disampaikan Ikhsan ketika menjadi saksi dalam persidangan, Senin (21/6/2021).
Dalam kasus ini, Juliari dituntut 11 tahun penjara. Jaksa menilai Juliari terbukti melakukan tindakan korupsi pengadaan paket bansos Covid-19.
Jaksa juga menuntut politisi PDI Perjuangan itu dengan pidana pengganti sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu jaksa juga menuntut agar Juliari mengganti uang kerugian negara Rp 14.597.450.000.
Baca juga: Politisi PDI-P Ikhsan Yunus Bantah Minta Jatah Paket Bansos ke Juliari Batubara
Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka Juliari dipidana selama dua tahun. Kemudian, jaksa meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun.
Juliari dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.