JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) mengumumkan kelanjutan dari bantuan subsidi kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Bantuan kuota internet akan diberikan kepada penerima yang terdaftar dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).
“Semua data itu akan difasilitasi setiap satuan pendidikan dan universitas. Jangan pernah lupa itu, selalu lewat sekolah,” kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Rincian Besaran Bantuan Kuota Internet untuk Siswa, Mahasiswa, Guru, dan Dosen
Nadiem pun mengimbau para orangtua murid atau pun pihak terkait tidak mencari jalan lain demi mendapatkan bantuan kuota selain dari sekolah atau instansi pendidikan masing-masing.
Ia juga mengimbau para penerima bantuan mencari informasi resmi terkait bantuan kuota internet melalui situs resmi https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
“Jadi jangan orangtua, siapa pun, mencoba mendapatkan ini secara mandiri tetapi melalui sekolah,” kata Nadiem.
Oleh karena itu, Nadiem mengimbau para pimpinan satuan pendidikan segera melakukan pemutakhiran data dan nomor HP dari penerima bantuan kuota internet.
Pemutakhiran data harus dilakukan pihak sekolah atau perguruan tinggi melalui sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.
Baca juga: Kemendikbud Ristek Akan Salurkan Rp 745 Miliar untuk Lanjutkan Subsidi Uang Kuliah
Pimpinan satuan pendidikan juga diminta mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) melalui situs www.verpalpd.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD hingga pendidikan dasar dan menengah atau www.dikti.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi paling lambat tanggal 31 Agustus 2021.
“Ini harus dilakukan segera, karena tentunya kita masuk dalam tahun ajaran baru, akan banyak murid baru yang harus diisi,” ucap Nadiem.
Pemerintah kembali melanjutkan bantuan kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen mulai bulan September hingga November 2021.
Siswa di jenjang PAUD akan mendapat bantuan kuota sebesar 7 gigabyte per bulan, kemudian siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10 gigabyte per bulan.
Baca juga: Mahasiswa, Ini Besaran Bantuan UKT dari Kemendikbud Ristek
Guru di jenjang PAUD hingga pendidikan dasar dan menengah akan mendapat kuota sebesar 12 gigabyte per bulan.
Selanjutnya, mahasiswa dan dosen akan memperoleh kuota sebesar 15 gigabyte per bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.