Tuntutan ini seolah mengangkangi pernyataan Firli. Sebelumnya, jenderal polisi ini bolak balik melontarkan ancaman hukuman mati bagi siapapun yang menilap dana bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat korban pandemi.
Firli mengancam pihaknya akan memberikan tuntutan pidana mati terhadap pelaku korupsi di tengah bencana.
Firli bahkan sempat menyatakan Juliari bisa terancam hukuman mati. Ancaman hukuman mati ini bisa diberikan kepada Juliari jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman ini dilontarkan Firli usai Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bansos Covid-19.
Namun, ancaman tinggal ancaman. Karena faktanya, jaksa KPK hanya menuntut politisi PDI Perjuangan tersebut 11 tahun penjara.
Tuntutan ini dinilai sangat sangat ringan bagi pejabat yang mencuri bantuan yang diperuntukkan bagi rakyat yang sedang kesusahan karena sedang menghadapi bencana non-alam.
Busyro Muqoddas mengatakan, jaksa KPK semestinya bisa memberikan tuntutan hukuman seumur hidup bagi Juliari jika tuntutan hukuman mati sulit dilakukan.
Mantan pimpinan KPK ini menilai, lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri tengah mengalami degradasi dan ketumpulan dari sisi filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Potongan hukuman yang diberikan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bagi penjahat kemanusiaan ini menciderai rasa keadilan masyarakat.
Ringannya tuntutan terhadap penilap bantuan kemanusiaan juga melukai hati rakyat yang sedang bertahan dan berjuang melawan penyebaran dan penularan virus asal Wuhan, China.
KPK sebagai Lembaga yang berada di garda depan pemberantasan korupsi dinilai mengabaikan suasana kebatinan bangsa yang tengah menghadapi bencana.
Kenapa Pengadilan Tinggi DKI obral diskon hukuman bagi terpidana korupsi? Kenapa Juliari hanya dituntut ringan? Ada apa sebenarnya di negeri ini?
Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (4/8/2021), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.