Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan KPK soal Pengukuhan 78 Penyelidik dan 112 Penyidik

Kompas.com - 04/08/2021, 08:03 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Upacara Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Penyelidik dan Penyidik KPK pada Selasa (3/8/2021).

Pengukuhan itu dilakukan terhadap 78 penyelidik dan 112 penyidik yang bertugas pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi setelah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali ini merupakan konsekuensi bahwa penyelidik dan penyidik sebagai bagian dari pegawai KPK yang kini telah beralih menjadi ASN," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8/2021).

Baca juga: KPK Kukuhkan 75 Penyelidik dan 112 Penyidik sebagai ASN

Pengukuhan terhadap pegawai KPK ini dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dengan Saksi yakni Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Ali mengatakan, pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN, sudah diterbitkan Surat Keputusan (SK) yang terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 Juni 2021.

"Sebagaimana kita pahami bersama, bahwa SK merupakan dokumen dasar bagi seorang pegawai untuk melaksanakan tugasnya," ujar dia.

Ia menjelaskan bahwa, meskipun pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali tersebut baru dilaksanakan, namun hal itu tidak memiliki konsekuensi terhadap keabsahan atas pelaksanan tugas yang telah dilakukan sejak 1 Juni tersebut.

Baca juga: Ahli Hukum Sebut Kontrak Backdate dalam Proses Alih Status Pegawai KPK Termasuk Tindak Pidana

Sebab, dalam Undang-Undang KPK batas peralihan pegawai tersebut diberi waktu hingga bulan Oktober tahun 2021.

"Terlebih, para penyelidik dan penyidik KPK telah melakukan pengambilan sumpah jabatannya ketika dulu awal menjabat," ucap Ali.

"KPK terus fokus berupaya memenuhi kewajiban-kewajiban kepegawaiannya sebagai konsekuensi peralihan pegawai KPK menjadi ASN pada masa transisi ini," tutur dia.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri berharap peralihan status tersebut tidak mempengaruhi semangat pegawai KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

“Peralihan status Pegawai KPK menjadi ASN jangan menjadi hambatan untuk melakukan pemberantasan korupsi," kata Firli di Aula Gedung Juang Merah Putih, Selasa.

"Rakyat mengharapkan Anda semua mampu melaksanakan tugas pokok KPK tanpa terpengaruh kekuasaan apapun. Baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif,” ujar dia.

Baca juga: Guru Besar Antikorupsi Desak Firli dkk Taati Ombudsman, Lantik 75 Pegawai KPK Jadi ASN

Firli menaruh harapan besar di pundak para pegawai KPK.

Ia mengatakan bahwa, meski dengan jumlah SDM terbatas, pegawai KPK yang ada diharapkan tetap mampu memberikan daya upayanya untuk memberantas korupsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com