JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan (PPKM) Level 2 hingga 4 di wilayah Jawa dan Bali mulai 3-9 Agustus 2021.
PPKM level 2 dan 3 di Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (2/8/2021).
Adapun, daerah yang masuk level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.
Lalu, perawatan di rumah sakit 10-30 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Baca juga: Daftar Daerah di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3 hingga 9 Agustus
Sedangkan level 2, kasus konfirmasi 20-50 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit 5-10 per 100.000 per minggu dan kematian 1-2 per 100.000 penduduk per minggu.
Berikut aturan lengkap bagi kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali di wilayah PPKM level 3:
Pertama, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
Kedua, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
Baca juga: Aturan Lengkap Penerapan PPKM Level 4 untuk 7 Provinsi di Jawa-Bali...
Ketiga, kegiatan di sektor esensial:
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan).
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
d) perhotelan non penanganan karantina.
Baca juga: Jokowi Klaim PPKM Level 4 Turunkan Kasus Covid-19, Seperti Apa Faktanya?
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.