Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap Penerapan PPKM Level 4 untuk 7 Provinsi di Jawa-Bali...

Kompas.com - 03/08/2021, 09:13 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kabupaten/kota yang berada di tujuh provinsi di Jawa dan Bali telah ditetapkan masuk kriteria daerah level 4 dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diperpanjang selama 3-9 Agustus 2021.

Hal itu berdasarkan aturan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada Senin (2/8/2021).

Dengan demikian, selama tujuh hari ke depan, kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masuk level 4 harus menjalankan pembatasan masyarakat sesuai dengan aturan teknis Inmendagri.

Baca juga: Berlaku hingga 9 Agustus, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali

Dilansir dari lembaran resmi Inmendagri Nomor 27, Selasa (3/8/2021), aturan teknis level 4 itu adalah sebagai berikut :

Pertama, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

Kedua, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen (seratus persen) work from home (WFH).

Baca juga: Inmendagri Nomor 29/2021, Ini Daerah yang Terapkan PPKM Level 2...

Ketiga, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diatur sebagai berikut :

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer).

b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, dan media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

d. Perhotelan non-penanganan karantina; dan

Baca juga: Daftar Daerah di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3 hingga 9 Agustus

e. Industri orientasi eskpor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf; dan

c) untuk huruf e) hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Menkes Fokus Tingkatkan Jumlah Testing dan Tracing

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com