JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kabupaten/kota yang berada di tujuh provinsi di Jawa dan Bali telah ditetapkan masuk kriteria daerah level 4 dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diperpanjang selama 3-9 Agustus 2021.
Hal itu berdasarkan aturan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada Senin (2/8/2021).
Dengan demikian, selama tujuh hari ke depan, kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masuk level 4 harus menjalankan pembatasan masyarakat sesuai dengan aturan teknis Inmendagri.
Baca juga: Berlaku hingga 9 Agustus, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali
Dilansir dari lembaran resmi Inmendagri Nomor 27, Selasa (3/8/2021), aturan teknis level 4 itu adalah sebagai berikut :
Pertama, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
Kedua, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen (seratus persen) work from home (WFH).
Baca juga: Inmendagri Nomor 29/2021, Ini Daerah yang Terapkan PPKM Level 2...
Ketiga, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diatur sebagai berikut :
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer).
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, dan media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
d. Perhotelan non-penanganan karantina; dan
Baca juga: Daftar Daerah di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3 hingga 9 Agustus
e. Industri orientasi eskpor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf; dan
c) untuk huruf e) hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Menkes Fokus Tingkatkan Jumlah Testing dan Tracing
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.