Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Minta Penyederhanaan Surat Suara Tak Sulitkan Masyarakat

Kompas.com - 03/08/2021, 12:05 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, penyederhanaan surat suara Pemilihan Umum 2024 hendaknya tidak malah mempersulit masyarakat dalam memberikan suaranya.

Luqman berpendapat, penyederhanaan surat suara hendaknya tidak hanya diwujudkan dengan mengurangi jumlah lembar surat suara dari lima lembar menjadi satu lembar sebagaimana diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jika yang dimaksud penyederhanaan hanya untuk mengurangi jumlah lembaran surat suara, apakah tidak makin menyulitkan rakyat untuk memberikan suara? Apalagi jika rakyat disuruh menuliskan pilihan di kertas, pasti banyak yang kesulitan" kata Luqman saat dihubungi, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Survei Litbang Kompas Ungkap 82,2 Persen Masyarakat Setuju KPU Sederhanakan Surat Suara

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menuturkan, pada Pemilu 2019 lalu, sebagian pemilih kesulitan mencari gambar partai nama calon anggota legislatif yang hendak mereka coblos.

Padahal, saat itu satu surat suara hanya berisi satu pemilihan, baik itu pemilihan calon anggota DPR, DPD, DPRD, maupun presiden dan wakil presiden.

"Kalau satu kertas diisi banyak pemilihan, itu hanya menyederhanakan jumlah surat suara, tapi sama sekali tidak membuat rakyat makin mudah memilih," kata dia.

Luqman menegaskan, setiap upaya perbaikan aturan pelaksanaan pemilu harus bertujuan makin memudahkan rakyat menggunakan hak politik untuk memberikan suara di tempat pemungutan suara.

Baca juga: KPU Simulasikan 6 Model Surat Suara untuk Pemilu 2024

Ia juga meminta agar KPU tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam menyusun rencana pelaksanaan Pemilu 2024.

"Jangan sampai aturan pelaksanaan yang dibuat KPU melanggar norma UU ini, agar tidak memunculkan masalah serius terhadap keabsahan hasil Pemilu 2024," ujar Luqman.

Diberitakan sebelumnya, KPU telah memiliki 6 model untuk menyederhanakan surat suara untuk pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Anggota KPU Evi Novida Ginting mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian penelitian tentang penyederhanaan surat suara.

Baca juga: Upaya KPU Sederhanakan Surat Suara untuk Pemilu 2024

"Yang dilakukan pertama adalah simulasi secara internal. Saat simulasi, kami lakukan survei kecil yang diharapkan bisa menjadi langkah ke depan untuk melakukan simulasi berikutnya," kata Evi di acara diskusi bertajuk "Menyederhanakan Surat Suara" yang digelar Perludem secara daring, Minggu (1/8/2021).

Salah satu model surat suara yang disiapkan oleh KPU adalah dengan menggabungkan 5 jenis pemilihan dalam satu surat suara, yakni Pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam satu surat suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com