JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini memiliki 6 model untuk menyederhanakan surat suara untuk pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Simulasi ke-6 model surat suara tersebut telah dilakukan di internal KPU dengan menyiapkan 6 TPS serta enam varian surat suara itu.
Anggota KPU Evi Novida Ginting mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian penelitian tentang penyederhanaan surat suara.
"Yang dilakukan pertama adalah simulasi secara internal. Saat simulasi, kami lakukan survei kecil yang diharapkan bisa menjadi langkah ke depan untuk melakukan simulasi berikutnya," kata Evi di acara diskusi bertajuk "Menyederhanakan Surat Suara" yang digelar Perludem secara daring, Minggu (1/8/2021).
Evi menjelaskan, untuk Model 1 surat suara adalah dengan menggabungkan 5 jenis pemilihan dalam satu surat suara, yakni Pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam satu surat suara.
Dengan demikian, kata dia, maka surat suara pun cukup satu lembar, tidak lima lembar seperti sebelumnya.
Baca juga: KPU Tetapkan Pasangan Calon Petahana Jadi Bupati Sabu Raijua
"Tata cara pemberian suaranya dengan menuliskan nomor urut pada kolom yang disediakan. Jadi disiapkan kolomnya, kemudian gambar dan nomor urut partai di atas dan berurutan dari tingkat pemilihannya, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota," kata Evi.
Evi mengatakan, KPU menyiapkan daftar calon presiden di luar TPS, yakni di papan pengumuman. Sedangkan daftar para calon legislatif dan DPD ditempel di bilik suara.
Dalam surat suara model ini, kata dia, foto para calon anggota DPD tidak dicantumkan.
Selanjutnya Model 2, yakni penggabungan 5 jenis pemilihan dalam satu surat suara.
Perbedaan dengan Model 1 berupa susunan partai politik dan jenis pemilihannya.
"Kalau tadi (Model 1) dalam satu kolom terbagi 3 tingkatan, kalau ini bentuknya landscape dan dipisahkan daftar DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota jadi terpisah masing-masing tingkatan dengan partai politiknya," terang Evi.
Sama halnya dengan Model 1, daftar calon presiden pada model ini juga ditempel di papan pengumuman dan legislatif serta DPRD di dalam bilik suara.
Baca juga: Ingin Jadi Komisioner KPU, 2 PNS Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK
Cara memilihnya pun dengan menulis nomor urut calon di dalam kolom yang disediakan di surat suara.
Sementara Model 3, kata Evi, surat suara DPD dengan DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Presiden dipisahkan.