Kesepuluh, pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kesebelas, tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
Kedua belas, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
Baca juga: Jokowi Minta Masyarakat Tetap Waspada meskipun Kasus Harian Covid-19 Mulai Menurun
Ketiga belas, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
Keempat belas, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kelima belas, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4.
Keenam belas, untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus:
a. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
b. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
Baca juga: Menlu Retno Ingatkan Bahayanya Kebijakan Diskriminasi Vaksin Covid-19 sebagai Syarat Perjalanan