Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Kasus Covid-19 Diklaim Turun dan Janji Kurangi Beban Masyarakat

Kompas.com - 03/08/2021, 07:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Kebijakan itu dilanjutkan selama tujuh hari, yakni 3-9 Agustus 2021.

Upaya tersebut ditempuh untuk menekan laju penularan virus corona dan angka kematian pasien yang belakangan masih melonjak tajam.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Jokowi: Terima Kasih kepada Seluruh Rakyat Indonesia Atas Pengertiannya Terhadap PPKM

Jokowi mengatakan, kebijakan penanganan di Indonesia bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.

Kedua, penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) yang masif di masyarakat.

Ketiga, kegiatan testing, tracing, isolasi, dan treatment (3T) secara masif. Termasuk menjaga bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujkan Covid-19, menambah fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.

Namun demikian, pemerintah, kata Jokowi tidak membuat kebijakan yang sama dalam durasi panjang.

Pembatasan mobilitas warga harus sesuai dengan data terbaru agar kebijakan yang dipilih tepat, baik untuk kesehatan maupun ekonomi.

"Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang kita lakukan," ujarnya.

Baca juga: Jokowi: Dalam Kondisi Apapun, Protokol Kesehatan adalah Kunci

PPKM Level 4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli 2021, kemudian berlanjut 26 Juli-2 Agustus.

Kebijakan itu merupakan bentuk perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

1. Kasus diklaim turun

Bukan tanpa alasan pemerintah memperpanjang PPKM Level 4. Kebijakan itu dilanjutkan karena diklaim mampu menurunkan angka kasus Covid-19 di Tanah Air.

"PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR," kata Jokowi.

Meski mulai nampak perbaikan situasi, kata Jokowi, perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif.

Oleh karenanya, ia mengingatkan seluruh pihak terus waspada dan berupaya mengendalikan laju penularan virus corona.

"Dalam situasi apa pun kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Luhut Klaim Kasus Covid-19 Turun 50 Persen karena PPKM

Hal serupa juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).

Dibandingkan dengan puncak kasus yang terjadi pada 15 Juli 2021, penambahan kasus Covid-19 harian kini berkurang hingga 50 persen.

"Tadi saya kira juga masih penurunan kita melihat angka itu sudah 50 persen," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (2/8/2021).

Selain penurunan kasus, nampak pula perlandaian pada tingkat keterisian tempat tidur atau BOR di rumah sakit rujukan virus corona. Penurunan BOR terjadi di DKI Jakarta, Bandung, hingga beberapa tempat lainnya.

Baca juga: Luhut: PPKM Level 4 Diterapkan di Daerah yang Kasus Kematiannya Naik

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar PandjaitanDok. Humas Kemenko Kemaritiman dan Investasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

Meski demikian, Luhut menyebut, indeks mobilitas masyarakat mengalami sedikit kenaikan.

"Sudah kami prediksi akibat pelonggaran yang dilakukan lalu (PPKM Level 4 pada 26 Juli-2 Agustus 2021)," ujarnya.

2. Percepatan bansos

Presiden Jokowi memastikan, selama kebijakan tersebut berlaku pemerintah akan terus menggulirkan bantuan sosial (bansos).

"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial, bansos untuk masyarakat," kata Jokowi.

Ada berbagai bansos yang akan disalurkan pemerintah. Mulai dari program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST), dan bantuan langsung tunai (BLT) Desa.

Lalu ada bantuan untuk usaha mikro kecil seperti PKL dan warung, serta bantuan subsidi upah, serta program bantuan presiden produktif usaha mikro sudah mulai digulirkan pada 30 Juli lalu.

Baik masyarakat maupun pemerintah, kata Jokowi, menghadapi ancaman yang sama, yakni keselamatan akibat Covid-19 dan krisis ekonomi karena kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan.

Baca juga: Luhut: Sudah Kami Siapkan 49.000 Tempat Tidur Isolasi Terpusat di Jawa-Bali

"Untuk itu gas dan rem dan harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran Covid-19 di hari-hari terakhir," ujarnya.

Presiden pun mengaku sangat mengapresiasi partisipasi dan dukungan para relawan dan para dermawan yang ikut membantu pemerintah menegakkan protokol kesehatan, memfasilitasi isolasi mandiri, dan upaya-upaya sosial lainnya.

"Covid-19 adalah tantangan yang harus kita atasi bersama melalui usaha dan kerja keras serta pengorbanan kita dalam menjalani berbagai pembatasan kegiatan ini. Insya Allah kita akan dapat segera terbebas dari pandemi Covid-19 ini," kata dia.

3. Jerit warga

Disampaikan oleh Presiden Jokowi, banyak warga menjerit selama masa PPKM. Warga meminta pembatasan disudahi agar tetap bisa bekerja.

"Yang namanya PPKM Darurat itu kan semi lockdown. Itu masih semi aja saya masuk ke kampung, saya masuk ke daerah, semuanya menjerit minta untuk dibuka," kata Jokowi dalam acara pemberian banpres produktif usaha mikro di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Padahal, kata Jokowi, pemerintah memilih menerapkan PPKM Darurat agar ekonomi tetap dapat berjalan.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Jokowi Klaim Kasus Covid-19 Turun

Opsi lockdown tak dipilih karena lockdown berarti menutup total semua sektor.

"Kalau lockdown kita bisa bayangkan, dan itu belum juga bisa menjamin dengan lockdown itu permasalahan menjadi selesai," ujar presiden.

4. Penularan tinggi

Meski pembatasan sudah dilakukan sejak awal Juli, laju penularan virus corona masih tinggi. Kasus Covid-19 bertambah di atas angka 30.000 setiap hari, bahkan hampir menyentuh 50.000 kasus.

Pada Senin (2/8/2021), bertambah 22.404 kasus baru Covid-19 dalam sehari. Angka itu didapat dari pemeriksaan 151.216 spesimen, menurun drastis dibandingkan dengan testing hari-hari sebelumnya.

Dengan penambahan tersebut, total kasus Covid-19 dihitung sejak awal pandemi 2 Maret 2020 mencapai 3.462.800 kasus.

Tingginya jumlah kasus baru berbanding lurus dengan angka kematian. Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, jumlah kematian akibat Covid-19 pada bulan Juli menjadi yang tertinggi sepanjang pandemi.

Baca juga: Jokowi: Penanganan Covid-19 Bertumpu pada 3 Pilar Utama

Bagaimana tidak, angka kematian selama 2 minggu terakhir melebihi 1.000 kasus setiap hari. Bahkan, pada 27 Juli angka kematian harian mencapai yang tertinggi, yakni 2.069 pasien meninggal dalam sehari.

"Bulan Juli ini menjadi bulan dengan kematian paling banyak selama pandemi di Indonesia. Hingga kemarin, total sebanyak 30.168 kematian tercatat di bulan ini," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/7/2021).

Pada Senin (2/8/2021) bertambah 1.568 kematian, sehingga total pasien meninggal sejak awal pandemi mencapai 97.291 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com