JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengeklaim bahwa kasus Covid-19 sudah menunjukkan penurunan.
Dibandingkan dengan puncak kasus yang terjadi pada 15 Juli 2021, penambahan kasus Covid-19 harian kini berkurang hingga 50 persen.
"Tadi saya kira juga masih penurunan kita melihat angka itu sudah 50 persen," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Luhut: PPKM Level 4 Diterapkan di Daerah yang Kasus Kematiannya Naik
Penurunan kasus Covid-19 diklaim sebagai hasil dari penerapan PPKM Darurat serta PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di Jawa-Bali.
Selain penurunan kasus, nampak pula tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan virus corona yang mulai melandai.
Penurunan BOR terjadi di DKI Jakarta, Bandung, hingga beberapa tempat lainnya.
Meski demikian, Luhut menyebut, indeks mobilitas masyarakat mengalami sedikit kenaikan.
"Sudah kami prediksi akibat pelonggaran yang dilakukan lalu (PPKM Level 4 pada 26 Juli-2 Agustus 2021)," ujar dia.
Untuk semakin menekan laju kasus, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4. Wilayah yang menerapkan kebijakan tersebut bukanlah yang mencatatkan angka kasus tinggi, melainkan jumlah kematian besar.
Baca juga: Luhut: Sudah Kami Siapkan 49.000 Tempat Tidur Isolasi Terpusat di Jawa-Bali
Luhut tak merinci kabupaten/kota yang dimaksud. Namun, ia menyebut, ada beberapa daerah yang membutuhkan perhatian khusus karena masih tingginya kasus Covid-19 dan angka kematian pasien seperti Bali, Malang Raya, DI Yogyakarta, dan Solo Raya.
Selain PPKM Level 4, nantinya ada 12 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3. Sementara, 1 kabupaten masuk ke level 2.
Menurut Luhut, rincian daerah tersebut akan dituangkan dalam instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) yang bakal segera terbit.
"Saya kira ini memberikan harapan yang bagus tapi kita tetap harus super hati-hati karena menghadapi Delta varian ini," kata dia.
PPKM Level 4 diperpanjang selama 7 hari, yakni 3-9 Agustus 2021.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," kata Presiden Joko Widodo, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Presiden Perpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus, Wagub DKI Jakarta: Kami Mendukung
Adapun PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli dan diperpanjang 26 Juli-2 Agustus 2021.
PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.