Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Hukum Sebut Kontrak Backdate dalam Proses Alih Status Pegawai KPK Termasuk Tindak Pidana

Kompas.com - 03/08/2021, 05:40 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum perundang-undangan dari Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai, kontrak backdate yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) termasuk tindak pidana.

Hal itu, kata dia, termasuk dalam tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dengan adanya tanggal mundur, menandakan bahwa telah terjadi pembuatan keterangan dalam suatu surat yang tidak sesuai dengan faktanya," kata Aan dalam tayangan Aiman Kompas TV bertajuk 'Ada pidana di tes KPK?' pada Senin (2/8/2021).

Baca juga: Ini Kata Ombudsman jika dalam 30 Hari KPK Tak Lakukan Tindakan Korektif pada Proses Alih Status Pegawai

"Kalau ini, maka dalam pidana dalam KUHP masuk di rumusan 263 Ayat 1," ujar dia.

Adapun bunyi pasal (1) yakni "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,"

Aan pun menjelaskan bahwa ketika tanggal mundur tersebut tidak sesuai dengan tanggal penandatanganan dan itu bisa dibuktikan dengan surat, penjanjian, MoU maupun saksi yang memproses surat tersebut maka sudah tindakan backdate itu termasuk dalam rumusan surat palsu.

Baca juga: Soal Temuan Ombudman Terkait TWK, Ketua KPK: Kami Akan Ambil Sikap

Bahkan, lanjut dia, polisi bisa bergerak memproses adanya tindak pidana pemalsuan surat tersebut karena bukan termasuk delik aduan. 

"Seharusnya sih, dalam hukum normalnya, tidak perlu dilaporkan ya, tapi polisi bisa langsung bergerak, karena ini bukan delik aduan, hanya saja memang kebiasaannya menunggu ada laporan," ujar Aan.

Sebelumnya, Ombudsman RI telah menyampaikan hasil temuan soal malaadministrasi dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021) anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyampaikan beberapa temuan antara lain maladministrasi dilakukan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), salah satunya, melakukan kontrak backdate.

Kontrak backdate dilakukan dengan menuliskan tanggal mundur yang tidak sesuai dengan tanggal penandatanganan kontrak.

Baca juga: Begini Tanggapan Dewas KPK tentang Temuan Ombudsman Terkait TWK KPK

Nota kesepahaman ditandatangani 8 April 2021, sedangkan kontrak swakelola 20 April 2021.

Namun, tanggal penandatanganan itu diganti untuk menunjukkan seolah dua surat tersebut telah ditandatangani 3 bulan sebelumnya, yaitu 27 Januari 2021.

Sehingga, pelaksanaan TWK pada 9 Maret 2021 dilaksanakan tanpa adanya dua surat kontrak tersebut.

"Ini penyimpangan prosedur yang buat kami cukup serius, baik dalam tata kelola suatu lembaga dan terkait masalah hukum," ucap Endi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com