Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Agama Baha'i yang Dilindungi Konstitusi RI...

Kompas.com - 02/08/2021, 10:50 WIB
Wahyuni Sahara,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Agama Baha'i ramai diperbincangkan di Twitter. Hal ini bermula dari video Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas mengucapkan Hari Raya Naw Ruz 178 EB kepada komunitas Baha'i di Indonesia

Apa itu agama Baha'i?

Mengutip situs resmi agama Baha'i bahai.id, agama Baha'i adalah agama yang independen dan bersifat universal, bukan sekte dari agama lain. 

Pembawa Wahyu agama Baha'i adalah Baha’u’llah yang berarti kemuliaan Tuhan. Baha'u’llah, Yang bernama Mirza Husayn Ali, dilahirkan pada tahun 1817 di Teheran, ibu kota Persia.

Ayahnya, Mirza Buzurg, adalah seorang bangsawan terkemuka yang memiliki kedudukan tinggi di istana Raja Persia.

Baca juga: Soal Agama Bahai, YLBHI Tegaskan Semua Penganut Dapat Pengakuan dan Perlindungan Sama

Pada tahun 1863, Baha’u’llah mengumumkan misi-Nya untuk menciptakan kesatuan umat manusia serta mewujudkan keselarasan di antara agama-agama.

Umat Baha'i berkeyakinan bahwa agama harus menjadi sumber perdamaian dan keselarasan,
baik dalam keluarga, masyarakat, bangsa maupun dunia. 

Ada tiga prinsip ajaran Baha’i, yaitu keesaan Tuhan, Kesatuan sumber surgawi dari semua agama, dan kesatuan umat manusia.

Agama Baha'i mengajarkan peningkatan kehidupan rohani, ekonomi, dan sosial-budaya, mewajibkan pendidikan bagi semua anak, menunjukkan kesetiaan pada pemerintah serta menggunakan musyawarah sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.

Umat Baha'i diwajibkan untuk sembahyang yang dilaksanakan secara individu, serta untuk berpuasa selama periode tertentu.

Baca juga: Temui Penganut Bahai, Putri Mantan Presiden Iran Dikecam

Umat Baha'i juga memiliki doa dan tulisan suci yang dianjurkan untuk dibaca dan dipelajari.

Kewajiban-kewajiban rohani itu diyakini membantu umat Baha'i untuk memenuhi tujuan hidup mereka, yaitu mengenal dan menyembah Tuhan dan berkembang secara rohani.

Di seluruh dunia, umat Baha'i mengamalkan ajaran-ajaran Bahá’u’lláh melalui pengabdian
secara individu, keluarga, serta masyarakat, dalam upaya untuk mengabdi kepada masyarakat
luas. 

Agama Baha'i memiliki rumah ibadah sendiri. Rumah ibadah Baha'i bebas memiliki rancangannya sendiri, namun semua harus mengikuti pola arsitektur yang bertemakan ketunggalan, yakni harus mempunyai sembilan sisi dan sebuah kubah di tengahnya.

Baca juga: Kendati Dilindungi Konstitusi, Bahai Belum Bisa Dicantumkan di KTP

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com