Salin Artikel

Mengenal Agama Baha'i yang Dilindungi Konstitusi RI...

JAKARTA, KOMPAS.com - Agama Baha'i ramai diperbincangkan di Twitter. Hal ini bermula dari video Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas mengucapkan Hari Raya Naw Ruz 178 EB kepada komunitas Baha'i di Indonesia. 

Apa itu agama Baha'i?

Mengutip situs resmi agama Baha'i bahai.id, agama Baha'i adalah agama yang independen dan bersifat universal, bukan sekte dari agama lain. 

Pembawa Wahyu agama Baha'i adalah Baha’u’llah yang berarti kemuliaan Tuhan. Baha'u’llah, Yang bernama Mirza Husayn Ali, dilahirkan pada tahun 1817 di Teheran, ibu kota Persia.

Ayahnya, Mirza Buzurg, adalah seorang bangsawan terkemuka yang memiliki kedudukan tinggi di istana Raja Persia.

Pada tahun 1863, Baha’u’llah mengumumkan misi-Nya untuk menciptakan kesatuan umat manusia serta mewujudkan keselarasan di antara agama-agama.

Umat Baha'i berkeyakinan bahwa agama harus menjadi sumber perdamaian dan keselarasan,
baik dalam keluarga, masyarakat, bangsa maupun dunia. 

Ada tiga prinsip ajaran Baha’i, yaitu keesaan Tuhan, Kesatuan sumber surgawi dari semua agama, dan kesatuan umat manusia.

Agama Baha'i mengajarkan peningkatan kehidupan rohani, ekonomi, dan sosial-budaya, mewajibkan pendidikan bagi semua anak, menunjukkan kesetiaan pada pemerintah serta menggunakan musyawarah sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.

Umat Baha'i diwajibkan untuk sembahyang yang dilaksanakan secara individu, serta untuk berpuasa selama periode tertentu.

Umat Baha'i juga memiliki doa dan tulisan suci yang dianjurkan untuk dibaca dan dipelajari.

Kewajiban-kewajiban rohani itu diyakini membantu umat Baha'i untuk memenuhi tujuan hidup mereka, yaitu mengenal dan menyembah Tuhan dan berkembang secara rohani.

Di seluruh dunia, umat Baha'i mengamalkan ajaran-ajaran Bahá’u’lláh melalui pengabdian
secara individu, keluarga, serta masyarakat, dalam upaya untuk mengabdi kepada masyarakat
luas. 

Agama Baha'i memiliki rumah ibadah sendiri. Rumah ibadah Baha'i bebas memiliki rancangannya sendiri, namun semua harus mengikuti pola arsitektur yang bertemakan ketunggalan, yakni harus mempunyai sembilan sisi dan sebuah kubah di tengahnya.


Saat ini, rumah ibadah Baha'í tersebar di berbagai negara, di antaranya New Delhi, Samoa Barat, Uganda, dan Amerika Serikat.

Acara ibadah agama Baha'i terdiri dari pembacaan tulisan suci Baha'i dan tulisan suci dari berbagai agama. Tidak ada khotbah, ritual, atau pemimpin doa.  Juga tidak ada kependetaan dalam agama Baha'i.

Umat Baha'i mengikuti kerangka administrasi yang ditetapkan oleh Bahá’u’lláh, yang terdiri dari dewan-dewan yang dipilih dengan bebas tanpa melalui pencalonan atau kampanye.

Masyarakat Baha'i tersebar di 191 negara dan 46 wilayah teritorial. 

Dilindungi konstitusi

Mengutip situs Kementerian Agama, Baha'i termasuk agama yang dilindungi oleh konstitusi. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 E dan Pasal 29 UUD 1945.

Pasal 28 E ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Dalam Pasal 28 I ayat 2, juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia.

Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat 2 ditegaskan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama. Pasal-pasal tersebut sangat jelas menjamin hak dan kebebasan beragama setiap warga negara.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965, disebutkan bahwa agama-agama yang dipeluk masyarakat Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, semua mendapatkan perlindungan dan bantuan pemerintah.

Selanjutnya, dalam penjelasan Pasal 1 UU tersebut juga dijelaskan, agama di luar yang enam agama di atas, tetap mendapat jaminan negara dan dibiarkan adanya, selagi tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.

Dalam konstitusi UUD 45, tidak mengenal istilah agama diakui dan agama tidak diakui. Istilah agama diakui, terdapat dalam UU No 23 Tahun 2006 tentang Adminduk, namun demikian, Pasal 61 dan 64 UU Adminduk pernah dijudicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam keputusannya, MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan Konstitusi yang menjamin kebebasan beragama. Kedua pasal tersebut dinilai mendiskriminasi penganut agama dan kepercayaan tertentu.

Itu artinya, agama Baha’i, termasuk agama-agama lainnya seperti Sikh, Tao, Yahudi, Aluktodolo, Merapu, Sunda Wiwitan, dan lainnya, berhak hidup di Indonesia.

Negara harus menghormati, melindungi, dan melayani dengan menjamin terpenuhinya pelayanan hak-hak sipil mereka.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/02/10502901/mengenal-agama-bahai-yang-dilindungi-konstitusi-ri

Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke