Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Agama Baha'i yang Dilindungi Konstitusi RI...

Kompas.com - 02/08/2021, 10:50 WIB
Wahyuni Sahara,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Agama Baha'i ramai diperbincangkan di Twitter. Hal ini bermula dari video Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas mengucapkan Hari Raya Naw Ruz 178 EB kepada komunitas Baha'i di Indonesia

Apa itu agama Baha'i?

Mengutip situs resmi agama Baha'i bahai.id, agama Baha'i adalah agama yang independen dan bersifat universal, bukan sekte dari agama lain. 

Pembawa Wahyu agama Baha'i adalah Baha’u’llah yang berarti kemuliaan Tuhan. Baha'u’llah, Yang bernama Mirza Husayn Ali, dilahirkan pada tahun 1817 di Teheran, ibu kota Persia.

Ayahnya, Mirza Buzurg, adalah seorang bangsawan terkemuka yang memiliki kedudukan tinggi di istana Raja Persia.

Baca juga: Soal Agama Bahai, YLBHI Tegaskan Semua Penganut Dapat Pengakuan dan Perlindungan Sama

Pada tahun 1863, Baha’u’llah mengumumkan misi-Nya untuk menciptakan kesatuan umat manusia serta mewujudkan keselarasan di antara agama-agama.

Umat Baha'i berkeyakinan bahwa agama harus menjadi sumber perdamaian dan keselarasan,
baik dalam keluarga, masyarakat, bangsa maupun dunia. 

Ada tiga prinsip ajaran Baha’i, yaitu keesaan Tuhan, Kesatuan sumber surgawi dari semua agama, dan kesatuan umat manusia.

Agama Baha'i mengajarkan peningkatan kehidupan rohani, ekonomi, dan sosial-budaya, mewajibkan pendidikan bagi semua anak, menunjukkan kesetiaan pada pemerintah serta menggunakan musyawarah sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.

Umat Baha'i diwajibkan untuk sembahyang yang dilaksanakan secara individu, serta untuk berpuasa selama periode tertentu.

Baca juga: Temui Penganut Bahai, Putri Mantan Presiden Iran Dikecam

Umat Baha'i juga memiliki doa dan tulisan suci yang dianjurkan untuk dibaca dan dipelajari.

Kewajiban-kewajiban rohani itu diyakini membantu umat Baha'i untuk memenuhi tujuan hidup mereka, yaitu mengenal dan menyembah Tuhan dan berkembang secara rohani.

Di seluruh dunia, umat Baha'i mengamalkan ajaran-ajaran Bahá’u’lláh melalui pengabdian
secara individu, keluarga, serta masyarakat, dalam upaya untuk mengabdi kepada masyarakat
luas. 

Agama Baha'i memiliki rumah ibadah sendiri. Rumah ibadah Baha'i bebas memiliki rancangannya sendiri, namun semua harus mengikuti pola arsitektur yang bertemakan ketunggalan, yakni harus mempunyai sembilan sisi dan sebuah kubah di tengahnya.

Baca juga: Kendati Dilindungi Konstitusi, Bahai Belum Bisa Dicantumkan di KTP

Saat ini, rumah ibadah Baha'í tersebar di berbagai negara, di antaranya New Delhi, Samoa Barat, Uganda, dan Amerika Serikat.

Acara ibadah agama Baha'i terdiri dari pembacaan tulisan suci Baha'i dan tulisan suci dari berbagai agama. Tidak ada khotbah, ritual, atau pemimpin doa.  Juga tidak ada kependetaan dalam agama Baha'i.

Umat Baha'i mengikuti kerangka administrasi yang ditetapkan oleh Bahá’u’lláh, yang terdiri dari dewan-dewan yang dipilih dengan bebas tanpa melalui pencalonan atau kampanye.

Masyarakat Baha'i tersebar di 191 negara dan 46 wilayah teritorial. 

Dilindungi konstitusi

Mengutip situs Kementerian Agama, Baha'i termasuk agama yang dilindungi oleh konstitusi. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 E dan Pasal 29 UUD 1945.

Pasal 28 E ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Dalam Pasal 28 I ayat 2, juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia.

Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat 2 ditegaskan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama. Pasal-pasal tersebut sangat jelas menjamin hak dan kebebasan beragama setiap warga negara.

Baca juga: Menteri Agama Sebut Agama Bahai Dilindungi Konstitusi

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965, disebutkan bahwa agama-agama yang dipeluk masyarakat Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, semua mendapatkan perlindungan dan bantuan pemerintah.

Selanjutnya, dalam penjelasan Pasal 1 UU tersebut juga dijelaskan, agama di luar yang enam agama di atas, tetap mendapat jaminan negara dan dibiarkan adanya, selagi tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.

Dalam konstitusi UUD 45, tidak mengenal istilah agama diakui dan agama tidak diakui. Istilah agama diakui, terdapat dalam UU No 23 Tahun 2006 tentang Adminduk, namun demikian, Pasal 61 dan 64 UU Adminduk pernah dijudicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam keputusannya, MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan Konstitusi yang menjamin kebebasan beragama. Kedua pasal tersebut dinilai mendiskriminasi penganut agama dan kepercayaan tertentu.

Itu artinya, agama Baha’i, termasuk agama-agama lainnya seperti Sikh, Tao, Yahudi, Aluktodolo, Merapu, Sunda Wiwitan, dan lainnya, berhak hidup di Indonesia.

Negara harus menghormati, melindungi, dan melayani dengan menjamin terpenuhinya pelayanan hak-hak sipil mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com