Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Agama Baha'i yang Dilindungi Konstitusi RI...

Kompas.com - 02/08/2021, 10:50 WIB
Wahyuni Sahara,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Saat ini, rumah ibadah Baha'í tersebar di berbagai negara, di antaranya New Delhi, Samoa Barat, Uganda, dan Amerika Serikat.

Acara ibadah agama Baha'i terdiri dari pembacaan tulisan suci Baha'i dan tulisan suci dari berbagai agama. Tidak ada khotbah, ritual, atau pemimpin doa.  Juga tidak ada kependetaan dalam agama Baha'i.

Umat Baha'i mengikuti kerangka administrasi yang ditetapkan oleh Bahá’u’lláh, yang terdiri dari dewan-dewan yang dipilih dengan bebas tanpa melalui pencalonan atau kampanye.

Masyarakat Baha'i tersebar di 191 negara dan 46 wilayah teritorial. 

Dilindungi konstitusi

Mengutip situs Kementerian Agama, Baha'i termasuk agama yang dilindungi oleh konstitusi. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 E dan Pasal 29 UUD 1945.

Pasal 28 E ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Dalam Pasal 28 I ayat 2, juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia.

Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat 2 ditegaskan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama. Pasal-pasal tersebut sangat jelas menjamin hak dan kebebasan beragama setiap warga negara.

Baca juga: Menteri Agama Sebut Agama Bahai Dilindungi Konstitusi

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965, disebutkan bahwa agama-agama yang dipeluk masyarakat Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, semua mendapatkan perlindungan dan bantuan pemerintah.

Selanjutnya, dalam penjelasan Pasal 1 UU tersebut juga dijelaskan, agama di luar yang enam agama di atas, tetap mendapat jaminan negara dan dibiarkan adanya, selagi tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.

Dalam konstitusi UUD 45, tidak mengenal istilah agama diakui dan agama tidak diakui. Istilah agama diakui, terdapat dalam UU No 23 Tahun 2006 tentang Adminduk, namun demikian, Pasal 61 dan 64 UU Adminduk pernah dijudicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam keputusannya, MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan Konstitusi yang menjamin kebebasan beragama. Kedua pasal tersebut dinilai mendiskriminasi penganut agama dan kepercayaan tertentu.

Itu artinya, agama Baha’i, termasuk agama-agama lainnya seperti Sikh, Tao, Yahudi, Aluktodolo, Merapu, Sunda Wiwitan, dan lainnya, berhak hidup di Indonesia.

Negara harus menghormati, melindungi, dan melayani dengan menjamin terpenuhinya pelayanan hak-hak sipil mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com