JAKARTA, KOMPAS.com - Surat suara yang digunakan dalam pemilihan umum (Pemilu) di Tanah Air cukup banyak dikeluhkan masyarakat karena dianggap banyak dan menyulitkan.
Pasalnya, terdapat 5 jenis pemilu yang dilaksanakan, yakni Presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dilaksanakan dalam satu waktu seperti tahun 2019 lalu.
Akibat hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu diminta menyederhanakan surat suara agar memudahkan pemilih.
Terlebih pada 2024 mendatang, pemilu akan kembali dilaksanakan secara serentak.
6 Model Penyederhanaan
KPU saat ini memiliki 6 model untuk menyederhanakan surat suara untuk pelaksanaan Pemilu 2024.
Simulasi ke-6 model surat suara tersebut telah dilakukan di internal KPU dengan menyiapkan 6 TPS serta enam varian surat suara itu.
Baca juga: KPU Simulasikan 6 Model Surat Suara untuk Pemilu 2024
Anggota KPU Evi Novida Ginting mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian penelitian tentang penyederhanaan surat suara.
"Yang dilakukan pertama adalah simulasi secara internal. Saat simulasi, kami lakukan survei kecil yang diharapkan bisa menjadi langkah ke depan untuk melakukan simulasi berikutnya," kata Evi di acara diskusi bertajuk "Menyederhanakan Surat Suara" yang digelar Perludem secara daring, Minggu (1/8/2021).
Evi menjelaskan, untuk Model 1 surat suara adalah dengan menggabungkan 5 jenis pemilihan dalam satu surat suara, yakni Pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam satu surat suara.
Dengan demikian, kata dia, maka surat suara pun cukup satu lembar, tidak lima lembar seperti sebelumnya.
"Tata cara pemberian suaranya dengan menuliskan nomor urut pada kolom yang disediakan. Jadi disiapkan kolomnya, kemudian gambar dan nomor urut partai di atas dan berurutan dari tingkat pemilihannya, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota," kata Evi.
Baca juga: KPU Belum Putuskan Akan Gunakan Model Surat Suara Seperti Apa untuk Pemilu 2024
Evi mengatakan, KPU menyiapkan daftar calon presiden di luar TPS, yakni di papan pengumuman. Sedangkan daftar para calon legislatif dan DPD ditempel di bilik suara.
Dalam surat suara model ini, kata dia, foto para calon anggota DPD tidak dicantumkan.
Selanjutnya Model 2, yakni penggabungan 5 jenis pemilihan dalam satu surat suara.
Perbedaan dengan Model 1 berupa susunan partai politik dan jenis pemilihannya.
"Kalau tadi (Model 1) dalam satu kolom terbagi 3 tingkatan, kalau ini bentuknya landscape dan dipisahkan daftar DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota jadi terpisah masing-masing tingkatan dengan partai politiknya," terang Evi.
Sama halnya dengan Model 1, daftar calon presiden pada model ini juga ditempel di papan pengumuman dan legislatif serta DPRD di dalam bilik suara.
Baca juga: Survei Litbang Kompas Ungkap 82,2 Persen Masyarakat Setuju KPU Sederhanakan Surat Suara
Cara memilihnya pun dengan menulis nomor urut calon di dalam kolom yang disediakan di surat suara.
Sementara Model 3, kata Evi, surat suara DPD dengan DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Presiden dipisahkan.
"Jadi DPD surat suaranya khusus karena kami ingin sebagaimana dalam UU disebutkan, surat suara mencantumkan foto untuk Presiden dan DPD agar masih bisa menyesuaikan dengan UU," kata Evi.
Sebab jika cara memilih di surat suara dengan menulis, kata dia, maka undang-undang (UU) Pemilu pun harus diubah karena dalam UU disebutkan dengan sangat spesifik bahwa memungut suara adalah dengan cara mencoblos.
Baca juga: Pilkada Tangsel, Pemilih Bawa Paku Sendiri hingga Tulis Pandemi Nekat Pilkada di Surat Suara
Adapun yang membedakan Model 3 dengan Model 2 adalah surat suara DPD dengan pemilihan DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serta letak partai politik tidak dalam 1 kolom tingkatan dengan DPR dan DPRD.